“Peristiwa ini membuat kami merasa hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah dilanggar,” ujar Budiyarman kepada wartawan di Sekretariat AMPERA, Jalan Mistar Lasara Bahili, Gunungsitoli, Jumat pagi (23/01).
Atas dasar keberatan tersebut, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polres Nias untuk melaporkan kejadian dimaksud agar para terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Laporan polisi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/39/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Januari 2026.
Koordinator AMPERA menegaskan, pelaporan ini bukan semata-mata persoalan organisasi, melainkan upaya menjaga hak konstitusional warga negara dan ruang demokrasi di daerah. Mereka menilai penghadangan aksi damai di ruang publik, jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Kepulauan Nias.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Nias terkait laporan tersebut./Red.

