Koordinator Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA), Budiyarman Lahagu secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan penyampaian pendapat di muka umum ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias, Kamis (22/1/2026) malam.
Laporan tersebut terkait peristiwa penghadangan dan pembubaran paksa aksi AMPERA di Tugu Meriam, Kota Gunungsitoli. Laporan itu dilayangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 18, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penyampaian pendapat yang sah.
Dalam laporan tersebut, Budiyarman melaporkan Arhan Chaniago, Riman Chaniago, dan kawan-kawan sebagai terlapor. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan uraian laporan, pelapor bersama para saksi saat itu hendak melaksanakan aksi damai / orasi publik untuk mendesak Presiden RI dan DPR RI mencabut moratorium pemekaran daerah dan menetapkan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang berlokasi di Simpang Meriam Kota Gunungsitoli, salah satu ruang publik di pusat kota. Namun, kegiatan tersebut tiba-tiba didatangi oleh para terlapor yang kemudian melarang pelaksanaan orasi publik.
Para terlapor, menurut laporan AMPERA, menyatakan bahwa kegiatan aksi damai tersebut dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Selain itu, mereka juga mempersoalkan aksi tersebut dengan alasan belum dikoordinasikan kepada mereka. Klaim tersebut disampaikan secara sepihak dan disertai tekanan agar kegiatan tidak dilanjutkan.
Akibat tindakan tersebut, orasi publik yang telah dipersiapkan akhirnya dibatalkan. Pelapor menilai pembatalan itu bukan karena alasan hukum, melainkan akibat tekanan langsung dari pihak-pihak yang menghadang kegiatan di ruang publik.

