Akibat pemuatan berita yang kritis dan berbagai kasus korupsi, berkali-kali Website Liranews.com diserang hacker.
Jika sebelumnya hanya diserang 43 juta hacker, kali ini melonjak diserang satu miliar hacker. Website Liranews.com mau dibuat lumpuh. Manajemen Liranews akan melaporkan ke Badan Siber dan penegak hukum.
“Sekarang ini musuh media kritis, apalagi tidak mau dibayar untuk takedown berita, mereka bayar hacker untuk serang medianya. Jika jaman dulu dihantui pembredelan, sekarang media berhadapan dengan para hacker bayaran pejabat maupun para koruptor,” tegas Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) sekaligus CEO Liranews kepada media di Jakarta, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH, Senin (11/05).
Dewasa ini dengan revolusi industri, perang media tidak lagi sekedar teror, kriminilisasi, penganiayaan fisik hingga pembunuhan, tapi melakukan pembunuhan media agar down. DDoS (Distributed Denial of Service) diserang oleh hacker bayaran agar website lumpuh
DDoS (Distributed Denial of Service) adalah serangan siber yang melumpuhkan server, layanan, atau jaringan dengan membanjirinya menggunakan lalu lintas palsu secara terus-menerus. Serangan ini berasal dari banyak sumber (botnet) sehingga sulit dideteksi, menyebabkan websitedown, lambat, dan tidak dapat diakses pengguna sah.
“Ini tantangan serius bagi industri pers media online. Harus ada upaya melawan para koruptor yang membayar para hacker guna melumpuhkan media. Cara yang dilakukan hacker itu merupakan kriminal cyber yang perlu dilacak untuk diproses hukum,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Relawan Prabowo Subianto itu.
Website www.liranews.com, misalnya per jam bisa diserang hacker 10 juta per jam. Namun Tim IT terus bertahan tidak mau melakukan Takedown terhadap berita yang sensitif. Mereka terus melakukan serangan hampir dari semua negara.
Sebelumnya, Liranews diserang karena memuat Judi Online di Kamboja yang diduga melibatkan politikus partai politik. Dugaan korupsi di Telkom, Telkom, Masalah Aqua maupun dugaan keterlibatan pengusaha rokok Madura Haji Her dalam kasus suap di Bea Cukai.
“Sebagaimana UU Pers 40 tahun 1999 bagi masyarakat yang keberatan atas pemuatan berita diberikan hak jawab untuk dimuat. Namun pihak yang termuat seringkali tidak berkenan memberikan hak jawab. Maunya di takdown dan mau membayar biaya takedown,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia)./Red.

