Penertiban reklame yang tercatat mencapai 681 titik ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata keindahan kota, menjaga keamanan dan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak reklame. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin serta yang belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak ada izin, maka harus dibongkar terlebih dahulu,” tegasnya.

Turut mendampingi Amsakar, Ketua Tim Penertiban Reklame Kota Batam yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, serta Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi./Red.