Untuk kita ketahui bersama PETI melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. Ancamannya bagi pelaku PETI adalah : Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Milyar Rupiah).
Untuk itu, diharapkan kepada Aparat penegak Hukum (APH) dari jajaran Polres Merangin dan Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, agar dapat segera menindak tegas para pemain PETI tersebut. Sampai berita ini diterbitkan belum melakukan konfirmasi terhadap APH dan dinas terkait./S.
Bersambung…

