Terlihat aktivitas yang diduga PETI (Pertambangan Tanpa Izin), dengan menggunakan 3 set mesin Dompeng dan 1 alat berat jenis Excavator, yang berada di sebelah kanan jembatan Sungai Benuang, dari Desa Lantak Seribu ke arah Desa Tanjung Benuang Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Aktivitas PETI tersebut terkesan aman dan santai mengambil butiran – butiran emas tanpa memikirkan dampak yang di timbulkan. Berdasarkan keterangan salah satu warga mengatakan bahwa bos yang melakukan kegiatan PETI tersebut berinisial AR.
“Apa mungkin aktivitas PETI tersebut ada orang kuat di belakangnya, sehingga terkesan merasa aman dan santai ?,” ucap warga yang tidak ingin disebutkan namanya itu, Minggu (16/02).
Padahal, suara mesin aktivitas PETI tersebut terdengar dari jalan, sehingga siapa saja yang melintas dari desa Lantak Seribu kearah Desa Tanjung Benuang pasti mendengar kan nya. Sementara baru – baru ini Aparat Penegak Hukum ( APH ) dari jajaran Polres Merangin sudah sering melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas PETI baik yang menggunakan mesin maupun yang menggunakan alat berat jenis Excavator.
Untuk kita ketahui bersama PETI melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. Ancamannya bagi pelaku PETI adalah : Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Milyar Rupiah).
Untuk itu, diharapkan kepada Aparat penegak Hukum (APH) dari jajaran Polres Merangin dan Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, agar dapat segera menindak tegas para pemain PETI tersebut. Sampai berita ini diterbitkan belum melakukan konfirmasi terhadap APH dan dinas terkait./S.
Bersambung…

