Setelah data masuk ke sistim LMS. Baru dilanjutkan dengan penerbitan dokumen pengalokasian tanah berupa Gambar PL, SKPT, SPPT dan Rekomendasi HAT (apabila belum bersertifikat). Saat ini dokumen yang bapak lampirkan sedang dibantu untuk pengecekan di Direktur Pengelolaan Pertanahan ya pak.
“Nanti kalau ada info terbaru segera saya sampaikan kembali,” lanjutnya via WhatsAppnya pada Rabu (27/9/2023).
Lalu saat media ini mempertanyakan proses pengecekan dan penyelesaiannya berapa lama ?
Lina Warni menjawab, Kalau dulu (masih manual), setelah lunas UWT, pemohon mengajukan permohonan untuk penerbitan dokumen SKEP SPJ dan PL ke BP Batam.
“Berbeda dengan sekarang karena SDH menggunakan sistim elektronik, setelah lunas UWT (faktur UWT elektronik) langsung diterbitkan melalui sistim dokumen tanahnya,” ujarnya.
Dia memaparkan, Ini Khan sudah diajukan permohonannya pak… jadi tinggal menunggu info statusnya saja. Ini yang sedang saya tanyakan ke tim DPP sudah sampai dimananya.
“Saat ini dokumen yang bapak lampirkan sedang dibantu untuk pengecekan di Direktur Pengelolaan Pertanahan ya pak,” cetusnya.
Lina Warni menyebutkan, Nanti kalau ada info terbaru segera saya sampaikan kembali, Kalau dilihat dari permohonannya, seharusnya sudah ada tindak lanjut. Nanti saya kabarin lagi ya pak, Ini tanah bapakkah atau bagaimana pak? Tanya nya pada media ini.
“Dokumen sudah selesai sejak tahun 2014 pak. Mungkin belum diambil saja oleh pemohon ibu Jusnani pada masa itu ke BP Batam, Silahkan diambil di PTSP BP Batam,” ungkapnya.
(Red)

