TERBAIKNEWS.com | Standar pelayanan di Kantor satu pintu unit usaha BP Batam tentang perizinan pertanahan patut dipertanyakan, Pasalnya,  bertahun – tahun sudah melunasi pembayaran UWTO KSB (Kavling Siap Bangun) dokumen tak kunjung didapatkannya.

Jusnani mengatakan, Bahwa Pembayaran pelunasan UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) sudah saya lakukan sejak tanggal 12 Maret 2014, Namun hingga saat ini dokumen tersebut belum saya dapatkan.

“Saya sudah sering bolak balik mendatangi Kantor Satu Pintu Unit Usaha BP Batam, namun kata pegawai yang bertugas di loket pelayanan akan menghubungi jika sudah ditemukan,” ucapnya.

Tahun 2014 Lunas Bayar UWTO, Tanggapan BP Batam Soal Dokumen Tak Kunjung Didapatkan
Tanda Terima Saat Dipertanyakan Terkait Keberadaan Dokumen KSB Kabil Blok C Nomor 45

Pegawai Humas di BP Batam, Sanzani saat dikonfirmasi media ini mengatakan, “boleh langsung tanya ke PTSP, melalui pesan singkat dari WhatsApp,” sebutnya, Rabu (27/9/2023).

Sementara itu, Kepala Pelayanan Satu Pintu BP Batam, Harlas saat dikonfirmasi media ini mengarahkan agar nanti koordinasi langsung sama bu Lina bos ya biar lebih cepat infonya.

Lina Warni selaku pejabat di PTSP BP Batam saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, “Izin pak…ini permohonan KSB ya pak, Bahwa Prosedurnya, setelah diajukan permohonan, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam melakukan pengecekan terlebih dahulu terhdp Faktur UWT yg telah lunas (karena Faktur UWT yang bapak lampirkan ini jenis Faktur yang lama, masih manual sebelum sistim LMS)”.

Kemudian dilakukan pengecekan status lahan untuk memastikan clear dan clean. Setelah status C & C, data akan diinput melalui sistem layanan pertanahan berbasis elektronik yaitu LMS (Land Management System’).

Setelah status C & C, data akan diinput melalui sistem layanan pertanahan berbasis elektronik yaitu LMS (Land Management System’).

Setelah data masuk ke sistim LMS. Baru dilanjutkan dengan penerbitan dokumen pengalokasian tanah berupa Gambar PL, SKPT, SPPT dan Rekomendasi HAT (apabila belum bersertifikat). Saat ini dokumen yang bapak lampirkan sedang dibantu untuk pengecekan di Direktur Pengelolaan Pertanahan ya pak.

“Nanti kalau ada info terbaru segera saya sampaikan kembali,” lanjutnya via WhatsAppnya pada Rabu (27/9/2023).

Lalu saat media ini mempertanyakan proses pengecekan dan penyelesaiannya berapa lama ?

Lina Warni menjawab, Kalau dulu (masih manual), setelah lunas UWT, pemohon mengajukan permohonan untuk penerbitan dokumen SKEP SPJ dan PL ke BP Batam.

“Berbeda dengan sekarang karena SDH menggunakan sistim elektronik, setelah lunas UWT (faktur UWT elektronik) langsung diterbitkan melalui sistim dokumen tanahnya,” ujarnya.

Dia memaparkan, Ini Khan sudah diajukan permohonannya pak… jadi tinggal menunggu info statusnya saja. Ini yang sedang saya tanyakan ke tim DPP sudah sampai dimananya.

“Saat ini dokumen yang bapak lampirkan sedang dibantu untuk pengecekan di Direktur Pengelolaan Pertanahan ya pak,” cetusnya.

Lina Warni menyebutkan, Nanti kalau ada info terbaru segera saya sampaikan kembali, Kalau dilihat dari permohonannya, seharusnya sudah ada tindak lanjut. Nanti saya kabarin lagi ya pak, Ini tanah bapakkah atau bagaimana pak? Tanya nya pada media ini.

“Dokumen sudah selesai sejak tahun 2014 pak. Mungkin belum diambil saja oleh pemohon ibu Jusnani pada masa itu ke BP Batam, Silahkan diambil di PTSP BP Batam,” ungkapnya.

(Red)