Dalam draft KSM, Mayapada hanya akan menangani alih kelola manajemen RSBP selama dua tahun pertama, sebelum kemudian beralih ke KSPO.

“Opsi ini sepertinya menjadi cara ‘soft’ untuk masuk ke KSPO permanen yang sebelumnya urung terlaksana,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Meski bentuk kerja sama telah berubah, Mayapada melalui anak perusahaannya, PT Karunia Praja Pesona (KPP) dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk, tetap meminta jaminan legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan, dan Dewan Pengawas (Dewas).

“Ini menjadi hal penting karena ketiga institusi tersebut diminta menerbitkan LO sebagai jaminan hukum KSM dan belum tentu mendapat persetujuan,” jelas sumber tersebut.

Mayapada juga mewanti-wanti kemungkinan munculnya risiko hukum di kemudian hari, mengingat rencana alih kelola manajemen RSBP hendak dilakukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui proses lelang atau tender.

Selama KSM berlangsung, biaya operasional RSBP tetap menjadi tanggung jawab BP Batam. Tetapi media belum mendapatkan konfirmasi mengenai besaran fee yang akan dibayarkan BP Batam ke Mayapada selama dua tahun ke depan.

Dikonfirmasi kepada Humas BP Batam Ariastuty Sirait tentang alasan pergantian mendadak, belum ada respon. Media ini masih menunggu jawaban dari Humas BP Batam tentang pergantian menjelang 2 hari digantinya Walikota Batam Ex-Officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi./Red.