Akim alias Asri seperti diuraikan diatas memang lolos dari lubang jarum KPK, mungkin hal itu yang menjadi titik poin seorang kepala BP Batam H.M. Rudi berkolaborasi dengan Akim alias Asri menguasai lahan PT. Dani Tasha Lestari (DTL) yang mengelola Hotel Purajaya di Nongsa.
Sangat realistis mengapa konsorsium H.M. Rudi dan Akim ini tertarik untuk menguasai lahan Hotel Purajaya. Ada beberapa analisa yang dapat dimajukan menjawab hal tersebut, antara lain:
- H.M. Rudi sebagai kepala BP Batam jika hanya menerima pembayaran perpanjangan UWTO dari PT. DTL yang hanya berkisar 140.000/m² maka akan lebih menarik jika lahan itu dikuasakan ke pihak ketiga.
- Dijual ke investor lain atau kepada PT. PEP itu sendiri sebagai investor.
Sangat masuk akal jika lahan tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak ke tiga hanya dengan harga Rp. 200.000/m² setidaknya ada Rp. 18 miliar yang dapat diraup oleh mafia lahan yang berkepentingan dengan lahan hotel Purajaya tersebut seluas 30 Ha.
Sementara dari hasil investigasi kepada beberapa lokasi sekitar bekas hotel Purajaya tersebut untuk memperoleh lahan disana ternyata harus merogoh kocek dalam dalam antara 1,5 juta sampai dengan 1,8 juta. Hal itu dimainkan juga oleh pemilik Hotel Purajaya saat dikonfirmasi oleh media ini.
Jika analisa ini benar maka dapat dikatakan bahwa mantan kepala BP Batam telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan berbuat sewenang-wenang terhadap investasi yang ada di Batam dan telah dijalankan oleh PT. DTL dengan hotel Purajayanya.
Kembali ke Akim alias Asri ternyata bos grup Pasifik ini dalam mengelola perusahaan nya terindikasi beberapa perusahaan terafiliasi kepengurusan nya dengan pihak H.M. Rudi.
Dapat diduga terjadi sindikasi dalam pengelolaan lahan oleh BP Batam dengan para mafia tanah yang ada di Kepri. Apakah mereka (H.M. Rudi dan Akim alias Asri) adalah sindikat mafia tanah? Wallahu’alam bissawab. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebenarannya./Red.

