Ditulis Oleh : Azhari, ST, MEng
Hotel Purajaya sudah rata dengan tanah dihajar oleh alat berat yang dioperasikan oleh PT Lamro Martua Sejati (LMS) atas Perintah dari Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), yakni Jenny.
Sebelumnya dalam investigasi media ini dari beberapa sumber kredibel, diketahui bahwa Jenny sebagai Direktur merupakan direksi yang tidak memiliki saham di perusahaan dengan kata lain direksi yang diangkat oleh pemegang saham.
Pemegang saham dari perseroan PT. PEP ini adalah Asri alias Akim dan Bobie Jayanto serta beberapa koleganya. Bobie Jayanto sendiri merupakan anak dari Akim yang bertindak sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.
Menarik menyiasati sosok Akim alias Asri salah satunya adalah keterlibatan nya dalam proyek penataan kawasan pantai Gurindam 12 yang sesungguhnya menurut penelusuran media ini adalah proyek akal akalan yang tidak tuntas dilakukan sebagai proyek tahun jamak yang rencananya dilaksakan 2018, 2019 dan 2020.
Proyek ini adalah proyek prestisius yang dipaksakan oleh Pemprov Kepri saat itu dengan memenangkan PT. Guna Karya Nusantara (GKN) yang notabenenya adalah perusahaan yang bermasalah di beberapa proyek di Indonesia.
PT. GKN inilah yang bekerja sama dengan PT. Bianglala Karya Utama (BKU) dimana Akim alias Asri juga sebagai pengurusnya. Hal ini diketahui saat Akim alias Asri termasuk 6 orang saksi yang diperiksa oleh KPK pada 1 Oktober 2019. Hebat Akim lolos dari lubang jarum jerat KPK saat itu.
Akim alias Asri menjadi saksi atas kasus tindak pidana korupsi dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan ruang laut pada proyek reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Akim alias Asri seperti diuraikan diatas memang lolos dari lubang jarum KPK, mungkin hal itu yang menjadi titik poin seorang kepala BP Batam H.M. Rudi berkolaborasi dengan Akim alias Asri menguasai lahan PT. Dani Tasha Lestari (DTL) yang mengelola Hotel Purajaya di Nongsa.
Sangat realistis mengapa konsorsium H.M. Rudi dan Akim ini tertarik untuk menguasai lahan Hotel Purajaya. Ada beberapa analisa yang dapat dimajukan menjawab hal tersebut, antara lain:
- H.M. Rudi sebagai kepala BP Batam jika hanya menerima pembayaran perpanjangan UWTO dari PT. DTL yang hanya berkisar 140.000/m² maka akan lebih menarik jika lahan itu dikuasakan ke pihak ketiga.
- Dijual ke investor lain atau kepada PT. PEP itu sendiri sebagai investor.
Sangat masuk akal jika lahan tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak ke tiga hanya dengan harga Rp. 200.000/m² setidaknya ada Rp. 18 miliar yang dapat diraup oleh mafia lahan yang berkepentingan dengan lahan hotel Purajaya tersebut seluas 30 Ha.
Sementara dari hasil investigasi kepada beberapa lokasi sekitar bekas hotel Purajaya tersebut untuk memperoleh lahan disana ternyata harus merogoh kocek dalam dalam antara 1,5 juta sampai dengan 1,8 juta. Hal itu dimainkan juga oleh pemilik Hotel Purajaya saat dikonfirmasi oleh media ini.
Jika analisa ini benar maka dapat dikatakan bahwa mantan kepala BP Batam telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan berbuat sewenang-wenang terhadap investasi yang ada di Batam dan telah dijalankan oleh PT. DTL dengan hotel Purajayanya.
Kembali ke Akim alias Asri ternyata bos grup Pasifik ini dalam mengelola perusahaan nya terindikasi beberapa perusahaan terafiliasi kepengurusan nya dengan pihak H.M. Rudi.
Dapat diduga terjadi sindikasi dalam pengelolaan lahan oleh BP Batam dengan para mafia tanah yang ada di Kepri. Apakah mereka (H.M. Rudi dan Akim alias Asri) adalah sindikat mafia tanah? Wallahu’alam bissawab. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebenarannya./Red.

