Surat berisi seruan agar segera dieksekusi itu, ditanda-tangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH. Seruan keras itu telah diterbitkan sejak 28 Februari 2025, namun baru diterima media ini pada Senin, 7 April 2025. Dalam surat tersirat adanya bukti jaringan Mafia Tanah yang bekerja di balik pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya.

“Benar, kami telah menerima salinan surat berisi seruan agar semua lembaga penegak hukum, yakni Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mabes Polri serta terutama BP Batam, agar melakukan evaluasi terhadap pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya. Kami masih menunggu respon dari BP Batam dan aparat penegak hukum,” kata Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, kepada media ini, pada Senin (07/04/2025) yang lalu.

Rury mengaku terkejut mengetahui surat seruan dari Pimpinan DPR RI yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, itu beredar di sejumlah kalangan.

“Kami menghormati keputusan dari DPR RI dan Komisi III DPR RI yang telah merespon pengaduan kami. Mungkin karena suratnya keluar menjelang puasa, dan sekarang baru selesai libur lebaran, kita tunggu saja hasil dari Tim Panja,” ucap Rury Afriansyah.

Khusus pada kasus Hotel Purajaya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan Komisi III merupakan gayung bersambut dengan RDPU Komisi VI yang dilakukan sepekan sebelumnya.

“Atensi dari DPR RI sangat kuat bagi kasus yang menimpa kami. Sekarang kita hanya menunggu respon dari lembaga penegak hukum dan BP Batam. Kami harap BP Batam dan terutama perusahaan yang merobohkan hotel kami dapat segera menunjukkan itikad baik,” jelas Rury Afriansyah.

Seruan DPR RI yang ditandatangani Sufmi Dasco ditujukan kepada: Ketua MA RI, Ketua KY RI, Kapolri, dan Kepala BP Batam. ”Bersama ini kami sampaikan bahwa Panitia Kerja Penegakan Hukum Mafia Tanah Komisi III DPR RI pada tanggal 26 dan 27 Februari 2025telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari,” kata Wakil Ketua DPR RI dalam suratnya meneruskan hasil Keputusan Komisi III DPR RI.

Setelah mendengar penjelasan dari seluruh pihak yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat Umum, Komisi III DPR RI menghasilkan rekomendasi sebagai berikut: Surat Perintah PT Pasifik Estatindo Perkasa kepada PT Lamro Martua Sejati untuk merobohkan dan meratakan gedung Purajaya.

Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya, serta meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku./Red.