Arahan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dan penegak hukum untuk segera mengevaluasi pencabutan lahan PT Dani Tasha Lestari (DTL) dan bertanggung jawab terhadap perobohan Hotel Purajaya, hingga kini belum ada langkah konkret. Sementara alokasi lahan kepada sejumlah perusahaan yang terindikasi jaringan mafia tanah, belum satu pun dicabut.
“Sampai sejauh ini belum ada langkah konkret yang dilakukan BP Batam untuk mengevaluasi pencabutan alokasi tanah kepada PT Dani Tasha Lestari, dan begitu juga terhadap pertanggungjawaban pelaku perobohan yang melibatkan PT Pasifik Estatindo Perkasa dan dilindungi BP Batam,” kata pemerhati lingkungan Azhari, ST, MEng, kepada wartawan di Batam, Selasa (20/05/2025).
Pencabutan alokasi tanah milik PT DTL, kata Azhari, merupakan tindakan yang tidak memihak pada pelestarian lingkungan hidup. Pasalnya, dalam kenyataannya, Hotel & Resort Purajaya mengusung konsep Eco green, yakni konsep yang menekankan pada keberlanjutan lingkungan dan gaya hidup yang ramah lingkungan.
Purajaya juga terkenal dalam berbagai aspek, seperti efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan penggunaan sumber daya alam secara bijak, baik dalam skala individu, komunitas, maupun menjalankan bisnisnya,
Kini, lahan eks Hotel Purajaya telah berubah menjadi lahan kosong yang tidak memedulikan aspek lingkungan. Lingkungan yang dulu asri dan terawat, kini menjadi onggokan puing-puing bangunan, sementara lingkungan di sekitarnya berubah menjadi semak-semak tidak terurus.
“Kita tidak tahu apa konsep pembangunan yang dilakukan oleh BP Batam saat ini, sebab banyak lokasi-lokasi penyangga atau buffer zone,” ucap Azhari.
Pemerihati lingkungan menilai BP Batam mengutamakan pendapatan dari sewa tanah dan bisnis yang terikut di dalam transaksi lahan. Sementara masalah keberlanjutan dan penataan penataan lingkungan sudah tidak diabaikan. Sejumlah lokasi penyangga di samping jalan-jalan arteri, saat ini telah di’jual’ ke pihak properti untuk dibangun gedung-gedung komersil.
Di samping kiri kanan Jl. Ahmad Yani, Batam Center, misalnya, kini telah berdiri sejumlah bangunan komersil yang menutupi lokasi tanah penyangga dan menutupi deretan rumah toko (ruko) yang sebelumnya dibatasi area penyangga dengan bangunan. Begitu juga di tepi Jl Sudirman mulai dari Kepri Mall hingga ke area bandara. Kawasan itu telah diserahkan kepada sejumlah perusahaan properti yang terindikasi dikuasai konsorsium perusahaan yang merobohkan Hotel Purajaya, yakni PT Rani Mulia Raharja (RMR).
Seruan DPR RI Terkesan Diabaikan
Beberapa waktu lalu DPR RI mengeluarkan seruan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mabes Polri dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Seruan itu disampaikan dalam surat bersifat penting dan segera untuk mengevaluasi pencabutan alokasi lahan yang diserta dengan perobohan bangunan dan fasilitas Hotel & Resort Purajaya, Nongsa, Batam. Namun hingga kini masih diabaikan BP Batam.

