Maraknya pemasukan babi yang diduga ilegal ke wilayah Kepulauan Nias kembali menuai sorotan tajam publik.

Aktivis dan masyarakat mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Tim Terpadu Pengawasan Lalu Lintas Hewan yang telah dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3.-292 Tahun 2025, namun dinilai belum mampu menghentikan praktik ilegal tersebut.

Padahal, dalam keputusan yang ditetapkan pada 1 Oktober 2025 itu, Wali Kota Gunungsitoli secara tegas membentuk Tim Terpadu yang melibatkan lintas instansi strategis, mulai dari OPD terkait, Polres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Lanal Nias, KSOP Gunungsitoli, hingga Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Laut Sibolga.

Tim ini diberi mandat penuh untuk melakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik hewan, penolakan atau pelepasan lalu lintas ternak, serta penindakan terhadap setiap pelanggaran.

Menurut Agri Handayan Zebua yang akrab disapa bung Mikoz menyebutkan, realitas di lapangan justru menunjukkan hal yang berbanding terbalik. Pemasukan babi tanpa dokumen karantina dan surat keterangan kesehatan hewan dilaporkan semakin marak, bahkan dilakukan melalui pelabuhan tidak resmi atau jalur tikus. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

“Kalau tim sudah dibentuk, kewenangan sudah jelas, lalu mengapa praktik ilegal ini tetap berlangsung? Dimana fungsi pengawasan dan penindakan?,” ujarnya, Sabtu (10/01) sore.

Bung Mikoz juga menyoroti komposisi Tim Terpadu, khususnya tidak dilibatkannya Kodim 0213/Nias dalam struktur tim, sementara TNI Angkatan Laut (TNI AL) justru dilibatkan. Pertanyaan ini menguat seiring dengan beredarnya informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan beberapa oknum yang mengaku sebagai anggota TNI AL yang disebut-sebut mengawal pemasukan babi ilegal ke Nias.

Meski dugaan tersebut masih perlu dibuktikan secara hukum, publik menilai kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan serius dan berpotensi melemahkan independensi pengawasan.

“Bagaimana pengawasan bisa efektif jika institusi yang dilibatkan justru diduga terlibat di lapangan? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

 

Secara hukum, pemasukan babi tanpa dokumen karantina merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Praktik ini juga berisiko besar menyebarkan penyakit hewan menular strategis seperti African Swine Fever (ASF) yang dapat melumpuhkan ekonomi peternak lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Tim Terpadu belum memberikan penjelasan resmi terkait lemahnya pengawasan, alasan tidak dilibatkannya Kodim 0213/Nias, serta langkah konkret yang akan diambil untuk menghentikan pemasukan babi ilegal.

Dia mendesak agar: pertama, Pemerintah Kota Gunungsitoli membuka secara transparan kinerja Tim Terpadu; kedua, Aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu; ketiga, dugaan keterlibatan oknum aparat diusut melalui mekanisme hukum yang independen; keempat, komposisi Tim Terpadu dievaluasi ulang demi menjamin pengawasan yang objektif dan bebas konflik kepentingan.

Maraknya pemasukan babi ilegal dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan ujian nyata bagi wibawa negara dan integritas aparat di Kepulauan Nias./Setiaman Zebua.