Sekretaris Umum (Sekum) RKWB (Rumpun Khazanah Warisan Batam), Massiara membantah tudingan status tanah warga di 3 (tiga) Kampung Tua di Batam yakni di Kampung Tua Tanjung Sengkuang, Batu Merah, dan Air Raja.

Tidak benar bahwa BP Batam telah melakukanpenipuan secara masifterhadap masyarakat, karena tak kunjung menerbitkan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) Rp0, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BP Batam Nomor 263 Tahun 2023 dan Perka Nomor 6 Tahun 2025,” tegas Masiara kepada media ini melalui telephone WhatsApp pada Rabu (06/11).

Dalam keterangannya, Massiara menyampaikan bahwa dalam pengurusan kampung itu sudah ada kesepakatan dengan warga setempat. Ia mengungkapkan, warga bersama perangkat dan BP Batam maupun BPN (Badan Pertanahan Nasional Batam) telah berkali – kali melakukan pertemuan untuk membahas status tanah tersebut.

Memang pada tahun 2022 saat itu, warga sempat menolak, karena yang diminta itu Sertipikat Hak Milik (SHM). Namun, BP Batam mengeluarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dikeluarkannya SGHB itu karena status lahan itu termasuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” terangnya.

Bahkan, Massiara yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Kampungtua Kecamatan Batu Ampar itu mengungkapkan bahwa Kepala BP Batam yang dijabat Muhammad Rudi saat itu telah memanggil dan mengumpulkan seluruh warga di 3 kampung tua.

“Saat kami berkumpul di lapangan bola Kampung Tua. Semua dijelaskan di sana dan akhirnya, pada tahun 2023, seluruh warga di 3 kampung tersebut menerima dengan catatan bebas UWT (Uang Wajib Tahunan),jelas Massiara.

Kemudian, Massiara membantah statement Sayuti dari Kantor Hukum Moesa & Rekan yang menyebutkan bahwa “BP Batam belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai keterlambatan penerbitan faktur UWT Rp0 bagi warga tiga Kampung Tua tersebut“.

“Di dalam sertipikat yang kami dapatkan sudah tertuliskanBerdasarkan SK Kepala BP Batam Nomor 263 Tahun 2023, Untuk Alokasi Tanah Kampung Tua, Tanjung Sengkuang, Kampung Tua Batu Merah dan Kampung Tua Air Raja di atas Tanah HPL BP Batam berlaku UWT Rp0.00 (Nol Rupiah). Jadi, yang mana lagi yang dimaksud secara eksplisit ? dan masyarakat mana yang keberatan dengan itu ? Sebab, awal mula perjuangan ini, warga sangat luar biasa untuk mendapatkan status tanah tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini sedang berupaya menghubungi pihak pihak terkait lainnya./Red.