Atas hal itu, Dr Martin Purba SH.,MH menyampaikan “ada tahap prosedur yang harus dilalui oleh penyidik terlebih dahulu dalam meminta keterangan S.Hondro, dan hal itu dapat dipahami”ujar Ketua Peradi RBA Pekanbaru.

Senada, Mirwansyah SH., MH, mengatakan bahwa undangan klarifikasi Polresta Pekanbaru tersebut berkaitan dengan pengaduan (dumas) sdr. Aliamran, kedatangan kami adalah bentuk ketaatan kami sebagai Warga Negara yang baik.

“Karena sebagai warga negara berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 adalah negara hukum oleh karena itu kita harus mengikuti prosedur hukum meskipun belum ditempuh oleh pengadu (A),” paparnya.

Ia kemudian mengingatkan, jangan sampai ada isu isu yang beredar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti S. Hondro kebal hukum, tidak tersentuh, kami ingin tegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, semua sama di mata hukum (equality before law).

“Kalau salah perbuatan pasti ada konsekuensinya tapi kalau misalnya dicari cari kesalahannya, kemudian membuat fitnah, kebohongan lalu disebarkan kepada publik bertujuan merusak citra dan nama baik klien kami maka terhadap pembuat konten tersebut harus dapat mempertanggung jawabkannya,” tutupnya.

IMO – Indonesia

(Red)