Pimpinan Pusat Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PP PRIMA DMI) menyampaikan sikap tegas atas peristiwa aksi demonstrasi yang terjadi.
Diketahui, aksi demo sudah terjadi sejak tanggal 28, 29 Agustus 2025 hingga saat ini, di depan Gedung DPR RI, Mako Brimob Jakarta, dan di seluruh daerah di Indonesia. Adapun 6 (enam) tuntutan massa buruh demo, sebagai berikut :
- Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
- Stop PHK : Bentuk Satgas PHK
- Reformasi Pajak Perburuhan : Naikan PTKP menjadi Rp. 7.500.000,- / bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus
- Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah.
- Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
- Sahkan RUU Perampasan Aset : Berantas Korupsi
- Revisi RUU Pemilu : Redesain Sistem Pemilu 2029.
PP PRIMA DMI melalui Sekretaris Jendral PP PRIMA DMI, Afandi Ismail menilai bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
“PRIMA DMI dalam hal ini juga sangat mengapresiasi kepada para demonstran karena telah menyampaikan aspirasi masyarakat dan menuntut keadilan kepada para pemangku kebijakan di negara kita Indonesia, namun harus dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai aturan hukum,” kata Afandi Ismail. Sabtu (30/08).
Afandi menyebutkan bahwa tindakan yang bersifat anarkis, perusakan fasilitas umum, maupun provokasi yang merugikan masyarakat luas hingga penjarahan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
“Oleh karena itu, mari jaga negara kita, Indonesia. Jangan biarkan segelintir pihak merusak persaudaraan dan persatuan yang telah lama kita jaga. Terus perkuat semangat persaudaraan dalam menjaga keharmonisan dan ketentraman serta kenyamanan antar sesama,” tutup SekJen PP PRIMA DMI./Red.

