Niat pembunuhan yang dilakukan terdakwa sendiri muncul saat sehari sebelum dilakukan eksekusi pada 9 Desember 2023. Itu saat keduanya pergi ke pesisir Cinangka ke Pantai Lagundi. Tempat itu kebetulan gelap dan sepi.

“Dan pada hari Minggu tanggal 10 Desember terdakwa memikirkan bagaimana cara membunuh dan terpikirkan supaya tidak ada perlawanan dan cepat maka terdakwa berencana membacok dengan menggunakan golok,” ujarnya.

Peristiwa naas itu pun terjadi pada pada pukul 02.14 WIB, di pantai D’Lapan Resort. Saat itu terdakwa mengambil golok yang telah dibawa sebelumnya untuk membunuh korban. Korban ditebas di bagian leher dan langsung tersungkur hingga meninggal dunia.

Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa lalu pergi dengan membawa tas milik dan kendaraan korban. Golok yang digunakan dan tas milik korban ia buang ke kebun saat perjalanan pulang. Sedangkan baju yang ada bercak darah ia buang ke sungai di Kragilan dan motor korban ia titipkan di sebuah penitipan motor di daerah Tambak.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka terbuka di leher dan bagian kepala. Luka itu yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat./Red.

Sumber: detik.com