Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung menghubungi Unit Reskrim Polres Ngawi dan langsung bergerak ke alamat pelaku UA dan berhasil melakukan penangkapan, dan pelaku mengakui telah membuang bayi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal mengatakan pelaku belum menikah dan mengandung bayi laki-laki tersebut hingga 9 bulan dan melahirkan secara normal di kamar mandi.

“Kemudian pelaku UA menutup hidung bayi dan membekap mulutnya selama 10-15 menit menggunakan kedua tangan pelaku agar bayinya tidak menangis dan mengecek nafas bayi, namun bayi tersebut masih bernafas. Kemudian pelaku mengulangi perbuatan yang sama dengan menggunakan kedua tangan lalu mengambil penutup saluran air kamar mandi untuk memotong tali pusarnya,” kata AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologinya.

Kapolsek Sei Beduk menyampaikan, pelaku menyiram darah tali pusar dan keluar dari kamar mandi untuk mengambil kantong plastik hitam di dapur, kemudian memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong plastik hitam. Saat itu, pelaku masih melihat bayi tersebut bernafas, namun tak peduli dan pelaku terus melakukan aksi bejatnya dengan membungkus bayi di dalam kantong plastik hitam ditambahkan handuk warna merah. Pelaku memasukkan ke dalam tas samping (tote bag) warna putih lalu membuang bayi tersebut ke Tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 20 (dua puluh) Tahun Penjara,” tutup Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal.

(Red)