TERBAIKNEWS.com | Polsek Sei Beduk Polresta Barelang menggelar konferensi pers ungkap pelaku pembuang bayi yang mengakibatkan meninggal dunia. Pelaku yang di amankan berinisial UA (20 tahun) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa yang bertempat di Mapolsek Sei Beduk pada Selasa (5/9/2023).

Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus Tahun 2023 sekira pukul 09.30 Wib, Saksi AM yang bekerja sebagai Cleaning Servis Dormitori Panbil sedang bertugas hendak mengganti Plastik sampah di Tong Sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Kel. Muka Kuning Kec. Sei Beduk Kota Batam.

Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Hingga Meninggal Dunia

“Lalu Saksi AM melihat adanya tas warna putih yang berada di dalam tong sampah tersebut, merasa curiga kemudian Saksi AM membuka isi tas dan ternyata di dalam tas tersebut AM menemukan handuk warna merah yang membaluti kantong Plastik warna Hitam dan terkejut melihat karena menemukan mayat bayi dalam kondisi sudah tidak bergerak/bernyawa lagi,” lanjut Kapolsek Sei Beduk menjelaskan.

Menerima laporan tersebut, pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, sekira pukul 07.20 wib Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku pembuang bayi yakni Pelaku UA sedang berada di Jawa Timur Kab. Ngawi.

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung menghubungi Unit Reskrim Polres Ngawi dan langsung bergerak ke alamat pelaku UA dan berhasil melakukan penangkapan, dan pelaku mengakui telah membuang bayi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal mengatakan pelaku belum menikah dan mengandung bayi laki-laki tersebut hingga 9 bulan dan melahirkan secara normal di kamar mandi.

“Kemudian pelaku UA menutup hidung bayi dan membekap mulutnya selama 10-15 menit menggunakan kedua tangan pelaku agar bayinya tidak menangis dan mengecek nafas bayi, namun bayi tersebut masih bernafas. Kemudian pelaku mengulangi perbuatan yang sama dengan menggunakan kedua tangan lalu mengambil penutup saluran air kamar mandi untuk memotong tali pusarnya,” kata AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologinya.

Kapolsek Sei Beduk menyampaikan, pelaku menyiram darah tali pusar dan keluar dari kamar mandi untuk mengambil kantong plastik hitam di dapur, kemudian memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong plastik hitam. Saat itu, pelaku masih melihat bayi tersebut bernafas, namun tak peduli dan pelaku terus melakukan aksi bejatnya dengan membungkus bayi di dalam kantong plastik hitam ditambahkan handuk warna merah. Pelaku memasukkan ke dalam tas samping (tote bag) warna putih lalu membuang bayi tersebut ke Tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 20 (dua puluh) Tahun Penjara,” tutup Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal.

(Red)