Adapun tuntutan aksi ini ialah menuntut hak nelayan yang terdampak agar diselesaikan sesuai dengan perjanjian PT. Pelnas Selamat Lestari.

Hasil pertemuan dan kesepakatan dari perwakilan setiap kecamatan yang terdampak bersama Ketua DPRD Karimun bahwasanya rapat di skor, dan akan dirapatkan kembali hari Senin tanggal 5 Juni 2023 bersama perusahaan terkait.

(Red)