“Dalam penyelidikan ini, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya 1.079 unit Handphone dengan berbagai merk Redmi, 8 Bundel Dokumen Plastik Hitam, 3 kotak Dokumen, 3 Unit Laptop, 7 Charger Portable 1 Kotak, 18 Kartu tanda penduduk Warga Negara Asing RRT, 2 buah kartu Driving License of The People’s Republic of China, 2 buah kartu atm Bank ICBC, 1 buah kartu atm Bank of China, 1 buah kartu atm Bank Guilin, 1 buah Digital Video Recorder dengan merk HK VISION, 1 buah Charger merk Moso AC/DC Adaptor Model MSA-C1500, 1 buah Mouse 3D Optical berwarna Hitam, 1 lembar boarding pass pesawat Garuda Indonesia asal Penerbangan SHENZHEN tujuan Jakarta dan 30 unit Komputer,” jelas Wakapolda Kepri.

 

Asep Safrudin mengungkapkan, kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4), “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Mengingat tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini, Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut.

“Semua upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara, dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antar lembaga penegak hukum dari berbagai negara,” tutup Wakapolda Kepri, Asep Safrudin.

Sementara itu, redaksi media terbaiknews.com mengkonfirmasi ke Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad terkait dimana dan berapa lama kegiatan dari 88 tersangka serta untuk korbannya siapa saja.

“Kegiatan mereka di Cammo Industrial Park, Simpang Kara. Korban WNA Tiongkok, saat ini di Pihak Kepolisian Tiongkok & NCB Interpol Indonesia serta Polda Kepri tengah melakukan Penyelidikan & Pendalaman sampai Tuntas,” ucap Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam pesan WhatsAppnya pada Kamis (31/8/2023).

(Red)