Perobohan Hotel Purajaya pada 21 Juni 2023 bukan sekadar meruntuhkan bangunan, tapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan tata kelola lahan di Batam.
Aksi sepihak PT Pasifik Estatindo Perkasa diduga kuat atas perintah mantan Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Hotel Purajaya dirobohkan tanpa putusan pengadilan dan tanpa prosedur hukum. Hal ini menjadi potret suram birokrasi yang kehilangan nurani.
Batam yang dikelola otorita pusat seharusnya menjamin kepastian hukum. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pemilik sah lahan, PT Dani Tasha Lestari, kehilangan hak tanpa mediasi, tanpa proses hukum, dan tanpa waktu membela diri. Aparat negara hadir bukan sebagai penegak hukum, melainkan pelindung kekuasaan.
Kasus ini menguak dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum lembaga negara dan swasta. Pengambilalihan lahan yang kilat menimbulkan tanda tanya besar, siapa yang sebenarnya diuntungkan?
Kini, KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Namun, tanpa tekanan publik dan keberanian media, keadilan bisa kembali terkubur bersama reruntuhan Hotel Purajaya.
Beberapa waktu lalu, Pemilik Hotel Purajaya yang dikelola PT Dani Tasha Lestari (DTL) Bersama Tim Hukumnya telah mengumpulan sejumlah bukti dan indikasi yang mengarah kepada dugaan mafia tanah. Bukti suap dan gratifikasi terungkap dari proses pengalihan tanah hingga perobohan Hotel Purajaya yang merugikan pemiliknya hingga Rp922 miliar.
“Benar, tim hukum Purajaya telah menyusun laporan yang berisi bukti dan indikasi korupsi, dan berkas pengaduan telah kami sampaikan ke penyidik di KPK. Saya sendiri sebagai prinsipal langsung menyerahkan laporan ke KPK beberapa waktu lalu,” kata Direktur DTL, Rury Afriansyah kepada wartawan di Batam, Selasa (07/10) yang lalu.
Sementara itu, tim media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Pasifik Estatindo Perkasa, namun no hp redaksi media ini telah diblokir.
Peristiwa ini menjadi cermin. Apakah kita masih negara hukum atau sudah berubah menjadi negara kekuasaan? Jika perampasan tanah dianggap wajar, maka hukum hanya tinggal nama, dan keadilan hanyalah ilusi.
Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red

