Menurutnya, ada kewajiban yang sudah diatur dalam Perpres nomor 125 tahun 2016 bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan penampungan-penampungan terhadap pengungsi itu.
“Itu kewajiban kita. Intinya kemanusiaan yang dinomorsatukan, namun jangan jadi persoalan,” katanya.
Penolakan warga hampir terjadi di semua lokasi titik pendaratan para pengungsi Rohingya di Aceh. Mulai dari Bireuen, Aceh Utara, Sabang dan Aceh Besar.
Terakhir, 135 pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh Besar tiga kali ditolak oleh warga saat ditempatkan di beberapa lokasi, seperti di Kawasan Lamreh, kamp bumi perkemahan pramuka hingga di Ladong. Semua warga sekitar menolak untuk ditempatkan di sana.
erakhir Pemerintah Aceh menempatkan pengungsi Rohingya itu di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) untuk sementara waktu yang lokasinya persis di depan Kantor Gubernur.

