Reklamasi Tanpa Izin
Penegasan Lestari Group berawal dari viralnya kegiatan reklamasi skala besar di Kawasan pesisir Teluk Tering, Batam Center. Terlihat di lapangan reklamasi berlangsung masif dan diperkirakan telah mencapai belasan hektare.
Aktivitas reklamasi itu diduga kuat tidak memiliki izin, sehingga Pemerintah Kota Batam menghentikan kegiatan dengan mendirikan papan pengumuman: Alokasi Tanah Ini Dalam Pengawasan Badan Pengusahaan Batam.
Tampaknya BP Batam tidak memahami kawasan Pulau Semakau Kecil dan Pulau Semakau Besar tidak termasuk dalam Wilayah Kerja BP Batam. Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, bahkan sempat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
Kini, terpasang papan pengawasan BP Batam di area reklamasi. Namun, langkah ini dianggap belum cukup meredam keresahan publik terkait kejelasan legalitas proyek dan dampak lingkungannya.
Dirilis sejumlah media, reklamasi Teluk Tering bukan persoalan baru. Pada masa kepemimpinan Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam, izin reklamasi kawasan ini sempat memicu polemik hebat. Selain lokasinya yang dekat dengan jalur pelayaran internasional, proyek ini sempat dibatalkan setelah mendapatkan penolakan keras dari pemerintah pusat maupun masyarakat.
Di salah satu media siber, Ketua Kelompok Nelayan Teluk Tering, Romi, mengungkapkan reklamasi sudah berjalan sejak 2021, bahkan sempat disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023.
“Sekarang malah lanjut lagi. Padahal dampaknya sangat besar buat kami,” kata Romi, Rabu (09/07/25).
Romi menceritakan, nelayan kini kesulitan menangkap hasil laut seperti udang dan ketam.
“Kalau hujan, tanah timbunan hanyut ke laut. Air jadi keruh, warnanya cokelat, terumbu karang mati, hasil tangkapan turun drastis,” keluhnya.
Aksi penimbunan tersebut diduga kuat untuk kepentingan komersial, termasuk pengembangan perumahan elite. Salah satu perusahaan yang disebut terlibat adalah PT Dirgantara Inti Abadi (DIA), yang sebelumnya pernah disegel lantaran reklamasi tanpa izin.
Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red.

