Seorang polisi di Pulau Matak, Kabupaten Anambas, terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang lengkap, yang dijadikan untuk kebutuhan reklamasi dan konstruksi.

Oknum tersebut adalah inisial NM yang menjabat sebagai Kanit Provost di Wilayah Hukum Polres Anambas, Kabupaten Anambas. Adapun kegiatan tersebut, yakni NM diduga mengeruk tanah galian untuk dijadikan pasir dengan cara menyedot pakai mesin pompa sedot pasir (sand pump) atau pompa lumpur/slurry, yang nantinya dijual ke pengusaha atau secara personal.

Dari hasil informasi yang dihimpun media ini pada Minggu (17/05), NM melakukan kegiatan ini sudah cukup lama. Selain itu, ia juga diduga memiliki alat – alat berat yang ditempatkannya di Pulau Matak, Kabupaten Anambas.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kegiatan seperti yang dilakukan NM, sudah seharusnya mendapatkan beberapa dokumen penting guna menghindari resiko permasalahan hukum, seperti :
1. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari pemerintah pusat atau daerah;
2. Izin resmi berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
3. Bukti Penguasaan Lahan: Dokumen hak atas tanah (sertifikat) atau perjanjian sewa/kerja sama dengan pemilik lahan yang sah
4. AMDAL / UKL-UPL: Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
5. Studi Kelayakan: Dokumen studi kelayakan teknis penambangan.Rencana Kerja: Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang.
6. Peralatan: Bukti kepemilikan atau sewa alat berat keruk yang layak dan sah.

Namun, dari semua itu, saat tim media ini melakukan konfirmasi untuk ketiga kalinya kepada NM, masih belum merespon sama sekali.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan dan pihak – pihak terkait lainnya./Red.