Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial YAAS resmi dilaporkan ke Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 dalam pasal 6 Huruf c.

Hal tersebut terungkap melalui kuasa hukum pelapor berinisial FM pada Jum’at (26/09). Sebelumnya, YAAS telah dilaporkan terkait dugaan kode etik kesusilaan dan dugaan tindak pidana penganiayaan di Mapolda Kepri.

Dalam surat LP nomor : STTP/B/87/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU yang diterima media ini, disebutkan bahwa pada tanggal 1 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB, YAAS (pelaku) yang tidak memakai busana memaksakan pelaku FM (korban) untuk berhubungan badan di dalam kamar mandi, kost yang dihuni oleh korban yang terletak di Batam Center, Kota Batam.

Saat itu juga, korban FM yang sedang mandi menolak untuk berhubungan badan sebab dari tahun 2024 tidak ada kepastian dari YAAS untuk menikahi FM. Namun, karena nafsu pelaku yang tak terbendung lagi, korban di dorong ke klosed duduk kamar mandi dan terjatuh serta menjambak rambut korban.

Dengan begitu, YAAS dengan leluasa memasukkan alat kelaminnya dari belakang korban hingga mencapai rasa klimaksnya, yakni mengeluarkan sprema di dalam kemaluan korban. Akibatnya, korban merasakan sakit di sebagian tubuhnya dan merasa trauma atas kejadian yang begitu cepat dari tindakan yang dilakukan oleh YAAS.

Melalui kuasa hukum FM, dari Kantor Lisman Hulu bersama dengan Advokat Fery Hulu, Pengacara Martin Zega dan Pengacara Leo Halawa, menyampaikan bahwa kasus ini akan terus dipantau dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

“Ya. Kita mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak – hak dari pada klien terpenuhi,” ucap Lisman Hulu mengakhiri./Red.