Seorang Narapidana (Napi) asal negara Singapura, Vasudhevan Jayaram alias James sangat memprihatinkan, seuasai menjalani vonis di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.

James yang sudah berumur 76 tahun ini divonis oleh Pengadilan pada bulan Juli 2025. Ia divonis terkait kasus narkoba dan telah menjalani penahanan sejak September 2024 lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Vasudhevan Jayaram dari Law Office Safer & Partners, Adv. Fery Hulu bersama Adv. Fati Hulu, Pengacara Martin Zega dan Pengacara Leo Halawa, Minggu (07/12).

Adv. Fery Hulu mengungkapkan jika Vasudhevan Jayaram harus menjalani cuci darah setiap pekan akibat penyakit ginjal yang dideritanya. Namun, terbentur dengan penanganan medis dan ketidakpastian biaya terkait perawatan kliennya tersebut.

“Penyakitnya sudah kritis dan harus ada tindakan yang lebih intensif. Sebelumnya, klien kami pernah dilakukan cuci darah dan perawatan, termasuk biayanya yang mencapai Rp39 juta di Rumah Sakit masih ditanggung oleh pihak Rutan Batam. Namun, untuk kedua kalinya ini, Rutan Batam sudah tidak sanggup lagi,” ungkap Adv. Fery Hulu.

Atas dasar tersebut, Adv. Fery Hulu menyampaikan permohonan amnesti (pengampunan) terhadap Vasudhevan Jayaram alias James, kepada Yang Mulia Presiden Republik Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bid. Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Menteri Hukum Republik Indonesia, Menteri HAM, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Rutan Kelas IIA Batam, untuk membuat kebijakan dalam hal dapat berobat ke negara asalnya di Singapura, mengingat kondisi kesehatannya yang kian memburuk.

“Ada beberapa landasan hukum atas permohonan ini, antara lain kemanusiaan karena James sudah berumur hampir 77 tahun dan sedang sakit berat. Kemudian, Pasal 4 huruf (d) jo Pasal 7 huruf (b) dan (d) Jo Pasal 9 huruf (g) dan (i) jo Pasal 26 Jo Pasal 36 ayat (7) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” jelas Adv. Fery Hulu.

Dengan adanya permohonan tersebut, ia berharap dapat dikabulkan oleh Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, Mr. Vasudhevan Jayaram alias James dianggap layak menerima pengampunan, didasarkan pada alasan kemanusiaan.

“Kami berharap kepada Presiden, Bapak Prabowo Subianto untuk mengabulkan permohonan ini dengan tujuan kemanusiaan sehubungan dengan Vasudhevan Jayaram alias James sudah lanjut usia (lansia) dan sudah mengalami sakit berat sementara terkendala dengan biaya,” pungkasnya./Red.