Asas Manfaat

Terlepas dari siapa pemilik pagar laut ini, apakah swasta ataupun milik negara, semua harus mempertimbangkan asas kemanfaatan, khususnya bagi warga setempat.

Hal ini penting mengingat wilayah yang hendak dikuasai ini memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat sekitar, terlebih bagi warga nelayan yang sepenuhnya menggantungkan hidup pada hasil laut.

Negara harus hadir dan memberikan kepastian hukum demi tegaknya keadilan. Amanat dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan bahwa kekayaan alam di Indonesia, termasuk bumi dan air, dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Jika mengacu pada ketentuan konstitusi tersebut, maka tidak ada alasan bagi negara untuk tutup mata apalagi mengabaikan permasalahan krusial ini.

Negara harus benar-benar menjamin hak hidup dan kemaslahatan bersama. Jika memang kegiatan ini murni untuk tujuan bisnis, maka harus dilihat siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.

Dengan begitu, negara memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat tanpa tunduk apalagi kalah atas kepentingan kapital.

Besar harapan, masalah ini segera terungkap, dan yang paling penting, negara harus berdiri di atas prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap seluruh rakyat Indonesia, bukan pada golongan tertentu.

Di sisi lain, negara juga harus memiliki sikap fairness. Dalam artian, negara harus mampu menempatkan diri di tengah kepentingan bisnis dan sosial.

Kaitannya dengan pagar laut ini, jika benar ini murni kegiatan bisnis dan punya izin resmi maka harus diberi kepastian hukum kepada pelaku usaha yang berkepentingan dalam pengembangan bisnis ini.

Sehingga, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Itulah yang dimaksud dengan prinsip keberimbangan negara dalam menempatkan bisnis, regulasi dan kepentingan publik.

Mengapa ini penting, sebab fenomena reklamasi memang bukan hal yang baru atau tabu dalam dunia modern seperti sekarang.

Bahkan di negara maju pun, kegiatan reklamasi sudah menjadi hal yang biasa. Sebut saja beberapa contoh negara maju yang sukses membangun kota melalui reklamasi yakni Dubai, Korea Selatan, China, Jepang dan negaa tetangga Singapura.

Khusus untuk Singapura, negara ini memang terus membangun penataan kota dengan mengandalkan kebijakan reklamasi. Bedanya, kebijakan reklamasi di sana benar-benar dibangun sesuai perencanaan dan didukung oleh kepastian hukum yang kuat.

Jadi, sebetulnya ini merupakan hal yang lumrah, tinggal bagaimana menatanya dengan baik. Jika saja di negara lain itu bisa diwujudkan dengan baik, mengapa di Indonesia tidak bisa?

Poinnya ada pada komitmen negara. Ketika negara benar-benar menegakkan aturan dan menjamin kepastian hukum, maka tidak ada lagi yang perlu disembunyikan. Karena semuanya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dan, yang paling penting lagi, apapun jenis dan bentuk pembangunan, semua harus dilihat asas kemanfaatannya. Jangan sampai ada yang paling diuntungkan, sementara lainnya sangat dirugikan.

Fungsi negara adalah bagaimana memastikan asas kemanfaatan ini benar-benar terpenuhi secara adil dan proporsional bagi seluruh kalangan masyarakat./Red.

Sumber: Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail.