Belum lama ini publik, tanah air dihebohkan dengan fenomena pagar laut yang tertancap di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menariknya, meski kabarnya pagar tersebut telah ada beberapa bulan sebelumnya, sampai detik ini teka-teki mengenai keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer dengan menembus 16 desa dan 6 kecamatan belum juga terkuak siapa pelaku utamanya.
Ini sungguh ironis. Bagaimana tidak, menurut beberapa informasi yang beredar luas, kegiatan pemagaran laut ini berlangsung hampir setiap hari dan disaksikan hampir sebagian besar warga pesisir setempat.
Namun, tidak satu pun yang tahu dari mana, oleh siapa dan untuk apa tujuan dari pemagaran ini. Yang lebih lucu lagi, nyaris seluruh lapisan kekuasaan dari desa hingga istana dibuat buram untuk memahami duduk perkara ini. Hebat memang.
Lantas, apa sebenarnya misteri di balik pagar laut ini? Apakah ia ada dengan sendirinya atau memang sengaja dibungkus agar tidak ada yang tahu?
Laporan Warga
Awal mula mencuatnya masalah ini berawal dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Pada 14 Agustus 2024. Usai menerima informasi itu, DKP segera melakukan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, pagar setinggi enam meter itu sudah tersusun menyerupai labirin di tengah laut sepanjang puluhan kilometer.
Karena meresahkan warga setempat, DKP Provinsi Banten akahirnya menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.
Disebabkan aktivitas ini ilegal karena tidak mengantongi izin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat penghentian kegiatan pemagaran yang ditujukan kepada “pemilik” pada 19 Desember 2024 melalui unit Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Meski hingga kini siapa pemilik/penanggung jawab pemagaran ini masih simpang siur.
Menurut keterangan yang disampaikan warga setempat, sebagaimana dikutip dari Tirto.id (11/1/2025), pagar-pagar itu dibangun oleh warga yang dibayar kurang lebih Rp200 ribu. Ada yang mengerjakan secara individu ada juga yang borongan. Sementara masih menurut pengakuan warga setempat, para pemancang pagar bambu itu adalah bukan masyarakat (asli) setempat.
Masih berdasarkan informasi yang berkembang luas, bahwa perusahaan Agung Sedayu Group adalah pihak di balik aktivitas pemagaran ini. Kendati begitu, sampai kini proses penyelidikan masih coba dilakukan untuk mengungkap siapa pihak bertanggung jawab.
Sementara itu, beberapa informasi yang coba dihimpun disebutkan bahwa area pagar laut itu telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Kabar ini pun belakangan dikonfirmasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid yang mengakui bahwa pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (CNNIndonesia, 20/1/2025).
Beliau bahkan menyebutkan pihak-pihak yang telah mengantongi sertifikat HGB tersebut antara lain: PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, perseorangan sebanyak 9 bidang, dan atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
Kendati demikian, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono baru-baru ini menyatakan bahwa sertifikat HGB di pagar laut tersebut bersifat ilegal.
“Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ujar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1).
Menurutnya, berdasarkan peraturan di Indonesia menyatakan bahwa seluruh yang ada di wilayah laut merupakan milik umum.
Jika demikian, bagaimana persoalan ini disikapi? Siapa yang mengeluarkan sertifikat HGB tersebut dan atas dasar apa itu bisa dikeluarkan, jika memang jelas-jelas itu bertentangan dengan regulasi yang ada?

