Para tokoh yang hadir dalam pertemuan persiapan Hari Marwah Kepri ke-24, antara lain Huzrin Hood, Syahzinan, Eddy Cindai, Rury Afriansyah, Destriandi, Andry Amsi dan sejumlah tokoh muda Melayu. Tokoh-tokoh itu geram mendapat informasi pimpinan Pemerintah Kota Batam melarang penyelenggaraan Hari Marwah Kepri ke-26 di Kota Batam.

Hari Marwah Kepri kali ini diberi tema ‘Kembalikan Marwah Negeri’. Latar belakang pemilihan tema didasari para tokoh perjuangan Provinsi Kepri, setelah 24 tahun masa perjuangan, perlu melibatkan Batam sebagai bagian dari Provinsi Kepri. Batam juga merupakan kota penyangga kemajuan ekonomi di Kepri, dan Batam merupakan kota sejarah perumusan Provinsi ke-33 di Indonesia itu.

Hari Marwah Rakyat Kepulauan Riau diperingati setiap 15 Mei untuk mengenang deklarasi berdirinya Provinsi Kepri pada 15 Mei 2002 berdasarkan UU Nomor 25/2002. Peringatan ini meneguhkan harga diri dan identitas Kepri, berbeda dengan Hari Jadi Provinsi Kepri pada 24 September.

Substansi peringatan Hari Marwah Kepri, antara lain:
(a) Sejarah: Peringatan ini bermula dari deklarasi pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungpinang pada tanggal 15 Mei 2002;
(b) Makna Hari Marwah dianggap sebagai hari sakral untuk mengingat sejarah perjuangan pembentukan provinsi, sekaligus membangkitkan semangat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
(c) Perayaan diisi dengan kegiatan kebudayaan, ramah tamah, dan refleksi perjuangan.

Hari Marwah difokuskan pada pengesahan administratif pembentukan provinsi, sementara Hari Jadi (HUT) Provinsi Kepri diperingati pada tanggal 24 September, tanggal disahkannya Undang Undang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.

Namun hingga berita ini dipublikasi, media ini masih menunggu konfirmasi terhadap isu pelarangan itu.

Sumber :
Editor : Red.