Lebih kurang 4 set mesin dompeng (penambang) emas yang diduga ilegal terus melakukan aktivitasnya, pasalnya kegiatan ini sepertinya tidak tersentuh oleh hukum. Selasa (27/08).

Adapun lokasi mesin dompeng emas yang dimaksud tersebut, di Desa Lantak Seribu (A3), Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, tepatnya di sekitar Jembatan Gantung Sungai Rasau.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, selama ini sudah banyak aktivitas PETI yang ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari jajaran Polres Merangin, baik yang menggunakan alat berat jenis excavator maupun yang memakai mesin (dompeng), namun masih saja ada pemain PETI yang berani dan merasa aman seakan – akan tidak takut dan kebal hukum.

Berdasarkan keterangan yang didapat di lokasi, yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan bahwa yang melakukan aktivitas PETI tersebut berinisial A.