Seorang mandor (foreman) galangan kapal (Shipyard) di kawasan Tanjung Uncang, Batam, Maulana (51 th) tidak terima atas serangkaian tindakan hukum, terhadap dirinya.

Dia ditahan hingga 2 bulan dengan tuduhan kelalaian yang menyebabkan kebakaran kapal, sementara keselamatan kerja berada di bawah bagian safety, bukan mandor.

“Peristiwa kebakaran kapal kargo yang sedang perbaikan (repair) terjadi pada 19 Februari 2024, saat karyawan menjalani waktu istirahat dan makan siang. Kapal kargo MV Sumber Sukses Utama terbakar di bagian dek tingkat 3. Lalu delapan bulan kemudian, pada tanggal 14 Oktober 2024 saya ditetapkan sebagai tersangka, sementara hasil laboratorium forensic, kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik,” kata Maulana kepada wartawan di Batam, Jum’at (20/12/2024).

Anehnya, kata Maulana, dirinya bekerja di galangan kapal sebagai mandor untuk mengawasi kinerja karyawan yang bekerja me-repair kapal yang pada umumnya melalui kegiatan pengelasan listrik untuk menyambungkan plat besi atau baja (electric arc welding) di bagian yang keropos.

“Peristiwa kebakaran terjadi saat karyawan istirahat. Prosedur keamanan sebelum istirahat sudah dilakukan dengan baik, tanggungjawabnya di bawah safety, tetapi terjadi kebakaran di salah satu bagian dalam kabin kapal, lalu kemudian kebakaran ditangani dengan baik dan hanya membakar sebagian kabin kapal,” ucap Maulana.

Apesnya buat Maulana, delapan bulan kemudian keluar Surat Penetapan Tersangka terhadap dirinya (14/10/2024) yang ditandatangani oleh penyidik Mabes Polri atas nama Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Polisi Hero Hendrianto Bachtiar.

“Saya dikenakan pasal 188 KUHP dengan tuduhan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman 5 tahun. Bagaimana logikanya saya seorang mandor dikenakan pasal pidana kelalaian atas peristiwa yang bukan tanggungjawab saya,” kata Maulana.

Sebelum penetapan dirinya sebagai tersangka, peristiwa kebakaran salah satu bagian di dalam kapal telah diselesaikan antara pemilik galangan kapal bersama pemilik kapal yang sedang diperbaiki (repair). Ibrahim, seorang pengusaha yang mengelola galangan kapal, mengatakan ada tiga kru kapal yang berada di dalam kapal yang sedang menjalani repair.

“Mereka menarik kabel arus dari galangan untuk keperluan di dalam kapal. Kita tidak menuduh, tetapi jelas-jelas tidak ada kaitan dengan pekerjaan mengelas bagian luar kapal yang dilakukan karyawan kami,” ujar Ibrahim.

Korsleting Listrik (Arus Pendek)

Media ini memperoleh laporan dari Polda Riau Bidang Laboratorium Forensik nomor lab: 1372/FBF/2024/SKHP atas surat permintaan olah TKP (tempat kejadian perkara) nomor B/100/III/RES.1.1.3/2024/Ditpolairud pada tanggal 18 Maret 2024. Atas permintaan itu, Labfor Polda Riau memeriksa TKP dan menguji di laboratorium, dan hasilnya dirilis oleh Pemeriksa IPDA Yosua Rielys Pandapotan L, ST, dan diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Erik Rezakola.

Isi lengkap pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau menjelaskan sumber kebakaran akibat arus pendek listrik dari dek atau tingkat 3 kapal, yang menganulir tudingan kebakaran akibat pekerjaan karyawan galangan kapal (shipyard) di bagian dinding (lambung) kapal dari sisi luar. Berikut isi lengkap hasil Laboratorium Forensik Polda Riau.

Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1372/FBF/2024/SKHP

Dasar pemeriksaan; Surat Permintaan Olah TKP Nomor B/100/III/RES.1.1.3/2024/Ditpolairud pada tanggal 18 Maret 2024

Analisa pemeriksaan awal pada TKP Kebakaran Kapal MV Sumber Sukses Utama Progress 00080