Terkait disangkut pautkan nama Amsakar Achmad, Walikota Batam terpilih pada Pilkada 2024 kemarin, yang mana disinyalir karena perbedaan pilihan politik, sehingga menjadi dasar pemecatan 14 kader posyandu tersebut, Rasman Afandi membantah penyataan itu.
“Pernyaatan itu tidak betul, karena tidak pernah ada perintah Pak Amsakar Achmad untuk memerintahkan lurah atau siapapun untuk menggantikan kader yang tidak sejalan dengan beliau,” ungkapnya.
“Kalau kader posyandu RW 08 itu menyampaikan pernyataan seperti itu, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Kalau dia bisa buktikan, silahkan buktikan. Kalau tidak, berarti ranahnya ke pidana, pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Sementara itu, tim media ini masih belum berhasil saat mencoba mengkonfirmasi via telpon WhatsApp kepada Ketua Posyandu Sei Pelungut, Aliyarni. Dimana dirinya menyatakan di media bahwa diduga pihak Lurah Sei Pelunggut yang mengeluarkan surat pemecatan, dengan menghubungkan hal ini dengan politik.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini terus melakukan pengumpulan informasi kepada pihak terkait guna mendapatkan informasi yang lebih valid./Red.

