Lurah Sei Pelunggut, Rasman Afandi angkat bicara terkait isu yang beredar tentang 14 kader Posyandu yang dipecat.
Dari hasil wawancara media ini kepada Lurah Sei Pelunggut, pada Kamis (9/1), sekira pukul 15.30 WIB, Rasman Afandi mengungkapkan bahwa pihak Posyandu RW 08 dan RW 17, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, meminta surat pernyataan.
“Awalnya, pihak posyandu itu meminta tanda tangan surat pernyataan pada tanggal 23 Desember 2024 kemarin. Kemudian saya iakan, dengan melengkapi persyaratan, seperti SK (Surat Keputusan), namun yang dimiliki posyandu itu merupakan SK gelondongan atau umum (SK se-Kelurahan Sei Pelunggut,” kata Rasman.
Menurut Rasman, tiap posyandu seharusnya mempunyai satu SK. Dengan dasar itu, dia membuat surat edaran ke seluruh RW untuk merekomendasikan posyandunya di wilayah RW masing – masing supaya dibuatkan SK pembaharuan.
“Semua RW di Sei Pelunggut sudah buat. Dasar hukumnya juga jelas, yaitu didasari Peraturan Walikota (Perwako) tahun 2019. Namun di akhir penutupan pendaftaran, kader lama RW 08 tidak mendaftarkan diri, sehingga RW setempat merekomendasikan daftar nama kader yang baru,” jelasnya.
“Jika para kader tersebut menyampaikan mereka dipecat secara sepihak, dasar pemecatannya dimana ?, karena di dalam Perwako 2019 itu tidak ada mekanisme secara rinci, artinya bisa saja RW itu mengusulkan sekaligus menunjuk kader lama atau yang baru,” lanjutnya.
Komentar