TERBAIKNEWS.com | Ketua Lembaga Nasional Anti Korupsi RI (LNAK-RI) Provinsi Kepulauan Riau, Azhari Hamid, meminta penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau memeriksa mantan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Prof Dr Uman Suherman, AS, M.Pd, dalam kaitan penggunaan gelar akademik atas nama Rudi, Wali Kota Batam ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Senin (12 Juni 2023).

Pasalnya, Uman Suherman membuat dua surat yang bertentangan, yakni pertama pada 23 Oktober 2020, Uman Suherman membalas surat Paulus Lein yang dilayangkan ke LLDIKTI pada 2 Oktober 2023 (tiga pekan sebelumnya) dengan penjelasan: (1) Tidak ada Daftar Hadir Mahasiswa-Dosen; (2) Tidak ada Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi; (3) Tidak ada Surat Keputusan Yudisium yang dikeluarkan STIE Adhy Niaga; dan (4) Tidak tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

”Pada saat surat tersebut diterbitkan oleh LLDIKTI IV Jawa Barat, kami memeriksa link Pangkalan Dikti Mahasiswa di https://pddikti.kemdikbud.go.id/search/SYIE%20Adhy%20Niaga,%20Ekonomi,%20Rudi, dan benar, tidak ada data mahasiswa atas nama Rudi dengan nomor induk yang sama. Namun, sebulan kemudian, ada surat yang memutar-balikkan fakta sebelumnya, dikeluarkan oleh LLDIKTI Wilayah IV ditandatangani oleh Uman Suherman. Surat yang sama tidak pernah dikirimkan kepada Paulus Lein sebagai klarifikasi, serta data pangkalan dikti tiba-tiba muncul. Ada apa dengan Uman Suherman yang dapat memutar-balikkan fakta dalam sekejap,” kata Ketua Ketua LNAK-RI Kepri, Azhari Hamid, kepada wartawan, Senin, 12/6/2023.

LNAK-RI: Minta Penyidik Periksa Mantan Kepala LLDIKTI Dalam Kasus Penggunaan Gelar Akademik Palsu Rudi
Uman Suherman (kanan) Bersama seorang aktifis Batam

Alasan LLDIKTI bahwa data tidak ditemukan akibat pandemi Covid-19, kata Azhari Hamid, tidak berdasar sama sekali. Sebab Rudi telah lulus pada 22 Agustus 2005, atau 15 tahun sebelum datangnya pandemi Covid-19. Seharusnya data Rudi telah tercantum di dalam Pangkalan Dikti sebelum pendami, dan LLDIKTI pasti menemukannya saat Paulus Lein meminta konfirmasi.

”Ada tiga minggu waktu LLDIKTI untuk mencari dokumen, yakni sejak surat dilayangkan oleh Paulus Lein pada tanggal 2 Oktober 2020 hingga surat dibalas oleh LLDIKTI pada tanggal 30 Oktober 2020. Kenapa setelah pengacara Rudi membawa berkas, dan mantan Ketua STIE Adhy Niaga periode 2004 s.d 2011 datang, baru kemudian ditemukan berkas itu? Artinya, jika tidak ada yang melaporkan ijazah palsu Kepala BP Batam itu, sebenarnya ijazah dan dokumen perkuliahan Rudi tidak ada di LLDIKTI,” terang Azhari Hamid.

”Selama 15 tahun lulusan STIE Adhy Niaga tidak terdata di LLDIKTI, lalu setelah datang pengacara dan pengelola lembaga pendidikan, tiba-tiba dalam satu hari, program Strata 1 Sarjana Ekonomi atas nama Rudi tiba-tiba berubah dari tidak sah menjadi sah. Kemudian LLDIKTI mencantumkan nama yang bersangkutan di Pangkalan Dikti usai diperbaiki oleh pengacara dan pengelola STIE Adhy Niaga. Padahal, kita semua tahu, lima tahun sebelumnya, STIE Adhy Niaga ditutup oleh Menteri Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti) M Nasir, pada awal tanggal 3 Juni 2015 karena lembaga itu terlibat dalam jual beli ijazah, atau menjual ijazah palsu ke sejumlah pejabat selama belasan tahun sebelum di-stop waktu itu,” ujar Azhari Hamid.

Alasan-alasan itu yang mendorong LNAK-RI mendesak penyidik di Polda Kepri untuk memeriksa langsung Uman Suherman sebagai pejabat yang menyatakan ijazah Rudi tidak sah, dan kemudian dinyatakan sah. ”Apakah lembaga pendidikan yang dikelola negara sudah sebobrok itu, hanya dengan kedatangan pengacara dan pengelola lembaga pendidikan yang bermasalah, negara mengesahkan ijazah dan kelulusan seseorang, yang nota bene kita memegang kekuasaan? Apa yang merasuki pikiran Uman Suherman, sehingga lembaga negara sebesar LLDIKTI dengan mudah diarahkan oleh seorang pengacara dan pengelola lembaga pendidikan bermasalah,” tanya Azhari Ahmad.

Sebelumnya, kasus penggunaan gelar palsu akademik yang diduga dilakukan oleh Muhammad Rudi, Walikota Batam Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, dilaporkan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kepulauan Riau dan didukung oleh Barisan Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Kepulauan Riau. ”Kami akan membantu GNPK untuk memperkuat alat bukti terhadap kasus penggunaan gelar akademik secara ilegal menjelang dilakukannya gelar perkara. Harapan kami, dunia pendidikan tinggi di Kepulauan Riau, khususnya di Batam, kembali bermarwah dengan dituntaskannya kasus penggunaan gelar akademik oleh Kepala BP Batam ini,” kata Ketua Barikade 98 Rahmad Kurniawan kepada wartawan di Batam (5/6/2023).

Perbuatan pidana berupa memalsukan dokumen negara, seperti ijazah, gelar, dan sebagainya, kata Rahmad Kurniawan, merupakan perbuatan tercela dan merugikan banyak pihak. ”Dalam kasus penggunaan gelar akademik (yang dilakukan oleh Muhammad Rudi) ini, dunia perguruan tinggi terkena dampak. Nama baik akademik di Kepulauan Riau tercoreng. Sangat disayangkan para aktivis kampus tidak bereaksi atas ulah pemimpin di Kota Batam. Tetapi kami dari Barikade akan terus mendukung upaya yang dilakukan oleh teman-teman dari GNPK atas laporan yang merusak perguruan tinggi ini,” katanya.

Jika seseorang bisa mendapatkan ijazah dan gelar tanpa harus menjalani kuliah selama paling tidak 3, 5 tahun atau 4 tahun, kata Rahmad, mau diapakan wajah pendidikan tinggi. ”Wajah perguruan tinggi kita sekarang sedang tidak memiliki wibawa karena dicoreng oleh ulah oknum yang ingin mendapat gelar tanpa mengikuti proses akademik. Dan, pelakunya adalah pemimpin publik. Apakah kita diam saja?” tutur Rahmad Kurniawan.

(Red)