Serupa dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana menyampaikan bahwa dalil pelanggaran TSM yang dikemukakan oleh Pemohon pada dasarnya tidak memenuhi unsur-unsur TSM sebagaimana yang diatur dalam beberapa yurisprudensi MK, salah satunya adalah Putusan MK No. 45/PHPU.D-VIII/2010.
Hal ini dikarenakan unsur TSM berdasarkan putusan a quo adalah didahului dengan adanya persiapan dan perencanaan pelanggaran sejak awal; tersusun dari tingkatan paling atas sampai dengan tingkat RT; dan terjadi di seluruh kecamatan se-kab/kota dan berdampak pada hasil secara menyeluruh.
“Unsurnya tidak terpenuhi dan sebenarnya permintaan yang dikonstruksikan itu over-claimed,” ujar Denny.
Sehingga, pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan mengikat Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Batam Batam 2024.
Keterlibatan Aparat
Bawaslu Kota Batam yang diwakili oleh Jazuli menyampaikan bahwa memang terdapat pemanfaatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguntungkan dan mengkampanyekan Pihak Terkait. Dalam keterangannya, Bawaslu Kota Batam menyebutkan terdapat satu orang ASN yaitu Lurah yang mengumpulkan kader Posyandu dan kemudian dalam perkumpulan tersebut disampaikan profil Pasangan Calon (Paslon) dengan menitikberatkan pada Pihak Terkait.
Berkenaan dengan hal tersebut, Jazuli mengungkapkan bahwa ASN tersebut telah dilaporkan ke BKN.
“Hanya saja, hingga saat ini belum ada hasil dari BKN,” tutupnya./Red.

