Sementara itu, Advokat Fery Hulu menyampaikan, jika pemanggilan yang digelar pada hari ini merujuk pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagaimana dalam LP : STTP/B/87/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.

“Tentu, kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” singkat Adv. Fery Hulu.

Selanjutnya, Pengacara Leo Halawa mengatakan, pihaknya berharap agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kita akan terus kawal kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak klien, terpenuhi secara maksimal sepanjang proses peradilan,” pintanya mengakhiri.

Untuk diketahui, Arga Silaen dilaporkan dengan 3 (tiga) laporan yang dilayangkan oleh korban FM. Pertama, kode etik kesusilaan. Kedua, dugaan kekerasan fisik (penganiayaan berat). Ketiga, dugaan kekerasan seksual.

Menurut sumber informasi lain, Brigadir Polisi Arga bukan kali pertama bermasalah hukum dengan perempuan. Sumber menyebutkankan bahwa Arga ini pernah dipindahkan ke Natuna gegera masalah perempuan. Mungkin Abang cek ke Polda datanya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang terlibat dalam kasus ini, guna mendapatkan informasi yang valid./Red.