Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Minggu (01/06) yang lalu.

Agenda ini digelar di ruang Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (01/12), sekira pukul 10.00 WIB. Kedua belah pihak hadir dalam undangan klarifikasi, yakni Brigadir Pol. Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen dan korban FM.

Pada pemeriksaan konfrontir (klarifikasi bersama – sama) tersebut, pengambilan keterangan ini berlangsung kurang lebih 10 jam dengan 28 pertanyaan. Korban FM hadir dengan didampingi 5 (lima) pengacaranya, yakni Lisman Hulu, Fery Hulu, Fati Hulu, Leo Halawa dan Martin Zega.

Advokat Fati Hulu dalam keterangannya menyampaikan, klien (korban) mengalami trauma atas pertemuan kembali dengan Arga, bahkan emosinya kurang stabil, serta ketakutan dan menangis.

“Konfrontir ini kan mempertemukan keduanya. Jadi, korban mengalami demikian karena hampir semua keterangan yang diberikan pelaku dibantah oleh klien kami,” kata Fati Hulu, Rabu (03/12).

Selain itu, Fati juga menyoroti penyidik yang terus menerus menanyakan terkait video saat terjadinya kekerasan seksual tersebut. Ia menilai, pertanyaan penyidik kurang profesional dan penyidik membantu mengarahkan si pelaku untuk memberikan jawaban.

“Bagaimana mungkin klien kami menyempatkan diri untuk merekam adegan itu ?. Sebelumnya juga hal tersebut pun sudah kita jelaskan. Kami menilai, pertanyaan penyidik Yanti Harefa ini kurang profesional, bahkan sebagian keterangan dari pelaku tidak dimuat dalam konfrontir tersebut,” tegas Fati.

Sementara itu, Advokat Fery Hulu menyampaikan, jika pemanggilan yang digelar pada hari ini merujuk pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagaimana dalam LP : STTP/B/87/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.

“Tentu, kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” singkat Adv. Fery Hulu.

Selanjutnya, Pengacara Leo Halawa mengatakan, pihaknya berharap agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kita akan terus kawal kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak klien, terpenuhi secara maksimal sepanjang proses peradilan,” pintanya mengakhiri.

Untuk diketahui, Arga Silaen dilaporkan dengan 3 (tiga) laporan yang dilayangkan oleh korban FM. Pertama, kode etik kesusilaan. Kedua, dugaan kekerasan fisik (penganiayaan berat). Ketiga, dugaan kekerasan seksual.

Menurut sumber informasi lain, Brigadir Polisi Arga bukan kali pertama bermasalah hukum dengan perempuan. Sumber menyebutkankan bahwa Arga ini pernah dipindahkan ke Natuna gegera masalah perempuan. Mungkin Abang cek ke Polda datanya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang terlibat dalam kasus ini, guna mendapatkan informasi yang valid./Red.