“Masih banyak Fasum dan Fasos di lapangan yang belum diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kota Batam, padahal beberapa di antaranya sudah menggunakan anggaran daerah, baik melalui infrastruktur kelurahan maupun dana aspirasi hasil reses DPRD,” paparnya.
Ranperda ini, lanjut Suryanto, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
“Kedua peraturan tersebut secara jelas memerintahkan pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan PSU perumahan,” tegasnya.
Menurut Suryanto, Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat agar masyarakat memperoleh manfaat optimal dari fasilitas umum dan sosial yang tersedia di kawasan perumahan. Selain itu, aturan ini akan mendorong tercipta tertib penyelenggaraan PSU dan meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, kami berharap penyerahan dan pengelolaan Fasum dan Fasos di Kota Batam bisa lebih tertib, terdata dengan baik, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suryanto menambahkan bahwa penyusunan Ranperda ini juga merupakan bentuk komitmen DPRD terhadap kesejahteraan warga Batam, sekaligus mendukung visi pembangunan daerah menuju ‘Bandar Dunia yang Madani’.
“Ranperda ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga tentang bagaimana kita membangun kehidupan masyarakat yang sehat, aman, berakhlak, dan kompetitif. Kami berharap, dengan dukungan semua pihak, Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan diimplementasikan secara efektif oleh Pemerintah Kota Batam,” pungkasnya.
Usai penyampaian, Suryanto bersama sejumlah anggota Komisi III dan Ketua Bapemperda menyerahkan naskah Ranperda inisiatif tersebut kepada pimpinan DPRD untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah. Usai prosesi tersebut, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin meminta fraksi-fraksi partai politik menyiapkan pandangan fraksi terhadap Ranperda tersebut untuk disampaikan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan minggu depan./Red.

