Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Batam tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Prasarana, Sarana dan Utilitas/PSU) Perumahan, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam. Rabu (22/10) pagi.
Ranperda ini menjadi salah satu upaya DPRD Kota Batam untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat sebagai penghuni perumahan agar memperoleh fasilitas umum dan fasilitas sosial yang layak, aman, dan berkelanjutan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Semula, rapat paripurna tersebut memiliki dua agenda utama, yakni Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam atas Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta Penyampaian dan Penjelasan Pengusul terkait Ranperda tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra. Dari pihak eksekutif, Wali Kota Batam diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Firmansyah. Turut hadir pula unsur Forkopimda Kota Batam, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, akademisi perguruan tinggi, media massa, serta pejabat dari Pemerintah Kota dan BP Batam.
Usai agenda pertama, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin mempersilakan Komisi III DPRD Kota Batam untuk menyampaikan dan menjelaskan usulan inisiatif Ranperda PSU tersebut. Dalam kesempatan itu, Komisi III menugaskan Ir H Suryanto sebagai juru bicara untuk membacakan penjelasan resmi DPRD.
Dalam pemaparannya, Suryanto menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD yang semula direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, namun baru dapat disampaikan tahun ini karena harus melalui serangkaian proses, mulai dari penyusunan Naskah Akademis, hingga harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (21/10/2025).
“Alhamdulillah, pada hari ini tanggal 22 Oktober 2025, kami dapat menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD ini untuk ditindaklanjuti dalam prosedur pembahasan produk hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Suryanto.
Ia menegaskan, urgensi Ranperda ini sangat tinggi karena banyak fasilitas umum dan sosial di perumahan di Kota Batam yang kondisinya kurang baik dan belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah sebagaimana mestinya. Padahal, menurutnya, fasilitas umum dan sosial merupakan kelengkapan dasar fisik yang menjadi hak utama masyarakat dalam kehidupan bermukim.

