Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) bekerja sama dengan DPR RI laksanakan agenda Forum Diskusi Publik dengan tema “Digitalisasi Sekolah Rakyat Songsong Indonesia Emas”. Jumat (31/10).

Kegiatan Webinar dimulai dengan menampilkan Tari Sancang Gugat, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI sekaligus membuka acara webinar.

Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 200 peserta. Dalam sesi diskusi pertama Dr. H. Sukamta mengungkapkan tentang pendidikan dunia pendidikan yang mengalami pergeseran teknologi digital dengan memiliki banyak potensi yang bagus.

“Tetapi juga mengandung banyak masalah – masalah yang serius seperti ada masalah center security nya, ada persoalan ke terjangkauannya, jaringannya, jika kita sudah masuk semuanya ada persoalan distraksi nya,” ungkap Sukamta.

Menurutnya, kadang kita menghabiskan waktu terlalu banyak untuk masuk di dunia digital dan kadang membuat kita lupa tujuan awalnya. Maka kita harus menengok pada fundamental urusan pendidikan itu sendiri. Kita punya undang-undang pendidikan yaitu undang-undang Sisdiknas tahun 2003 yang dipandu oleh konstitusi kita undang-undang dasar 1945.

“Jika kita lihat tujuan pendidikan menurut undang-undang kita dikatakan bahwa pendidikan itu bertujuan untuk menjadikan manusia ini menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab,” kata Sukamta.

“Jadi ada banyak tujuan – tujuan yang di cantumkan didalam asas pendidikan, paling tidak ada 9-10 tujuan. Tentu kita berharap apapun medianya, apakah analog ataupun digital yang penting adalah tujuan ini bisa tercapai. Tujuan pendidikan ini harus selaras dengan tujuan kita bernegara,” lanjutnya.

Dr. H. Sukamta juga menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi bangsanya, bukan hanya yang ada di Indonesia tetapi yang di luar negeri juga wajib dilindungi.

“Saudara sekalian tujuan kita bernegara itu dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 yang pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, jadi negara punya kewajiban melakukan perlindungan kepada bangsa Indonesia, bukan hanya bangsa Indonesia tetapi juga tumpah darah Indonesia, maksudnya orang-orang yang memiliki darah Indonesia, yang sudah tidak tinggal di Indonesia juga harus dilindungi. Dilindungi dari segenap bahaya yang mengancamnya, mulai dari jiwanya, sampai kebebasannya, sampai didunia digital dan datanya juga wajib untuk dilindungi,” ucapnya.