Proyek penataan halaman dan pembangunan pagar di Gedung Perpustakaan Kota Gunungsitoli, yang didanai dari APBD Tahun 2025, menjadi sorotan publik.

Proyek dengan anggaran hampir satu miliar rupiah ini diduga minim pengawasan selama proses pengerjaan. Menurut informasi, Dinas Perpustakaan Kota Gunungsitoli bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek ini.

Namun, Kepala Dinas Perpustakaan, Mei Linda Rostanti Larosa saat ditemui awak media dengan menghadirkan seluruh pegawai perpustakaan pada Rabu (26/11). Ia menjelaskan bahwa pembangunan pagar ini bukan pihaknya yang melaksanakan dari awal.

“Kami di sini tidak ada tenaga teknis, awalnya melalui PPK. Jadi, PPK yang merencanakan, PPK yang mengawasi, ada Direksi kerja yang mengawasi juga. Konsultan perencana dari internal PU. Kalau Bapak tanya kemajuan, saya tidak bisa ceritakan karena yang tahu itu adalah PPK,” ucap Mei Linda.

“Jadi Esofu pun khogu yaodo tenga ahli teknik Yai, ra Zangila Boro me lo kemampuan ma Bada, ana yah (Karena saya tidak punya tenaga ahli teknik, kami tidak punya kemampuan). Kami secara peraturan melalui Dinas teknis, yaitu PU. Dan PU menyampaikan itulah PPK-nya saudara Zebua dan Direksi-nya ada dua orang, Alfian sama Nando. Jadi Hulo simane da,o le ma,ila Ma Jawab (Jadi jangan tanya sama saya),” kata Mei Linda, dengan memakai bahasa daerah Nias yang sudah redaksi artikan ke B. Indonesia.

Menanggapi pertanyaan awak media mengenai posisinya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Mei Linda menjawab dengan tegas, “Sebagai Pengguna Anggaran, jelas!”

Terkait kesesuaian proyek dengan perencanaan awal, Mei Linda menyatakan: “Karena Ibu Kepala Dinas itu tidak punya kemampuan, ada yang mengawasi, makanya pengawas itu mereka yang melaporkan nantinya. Karena jelas tidak punya kemampuan kami untuk itu.”