Selain itu, adapun kategori yang akan dibuka terdiri dari :
– Pendayagunaan Ruang Publik;
– Penciptaan Karya Kreatif Inovatif;
– Sinema Mikro;
– Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro atau OPK Rawan Punah;
– Dukungan Institusional; dan
– Kajian Obyek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya.
Pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Ditjen Kebudayaan dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam prosesnya, Ditjen Kebudayaan sebagai Program Managemen Office (PMO) bertugas mengawal hal-hal bersifat substantif, yakni sosialisasi, pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima manfaat, sementara LPDP sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat.
Untuk menerima manfaat Dana Indonesiana, calon penerima manfaat nantinya akan mengikuti proses seleksi ketat oleh tim komite seleksi yang secara khusus bertugas menilai proposal. Proses pendaftaran Dana Indonesiana Tahun 2024 dapat diakses secara resmi melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id.
Melalui Dana Indonesiana Tahun 2024, diharapkan para pelaku seni dan pelaku budaya dapat termotivasi untuk membangkitkan gairah serta aktivitas-aktivitas kebudayaan dalam kerangka pemajuan kebudayaan di Indonesia.
Editor : Red
Sumber : Biro Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

