Foarota menilai, aparat penegak hukum juga perlu mendalami peran pihak pemberi dalam kasus tersebut, yakni seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ.

Menurutnya, pemberian sejumlah uang kepada para terduga pelaku patut didalami lebih jauh, mengingat WZ disebut-sebut pernah menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Nikootano Dao, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli.

“Hal ini perlu diusut secara transparan oleh penegak hukum. Dengan demikian, penanganan kasus ini tidak menimbulkan persepsi publik sebagai bentuk kriminalisasi atau pembungkaman terhadap aktivis yang kritis dalam mendorong penuntasan kasus korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Nias melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang wartawan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berinisial APL dan BL.

Keduanya diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Aparat juga menyatakan akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku./Setiaman Zebua.