“Persoalan ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan, yang berdampak pada berbagai aspek sosial dan budaya,” jelasnya.

Sebagai lembaga representatif masyarakat Kepulauan Riau, pihaknya memandang bahwa penyelesaian yang tegas, adil, dan transparan diperlukan untuk mencegah timbulnya preseden buruk terhadap kepastian berusaha serta perlindungan terhadap aset dan hak kepemilikan yang sah.

“Saat ini berbagai kasus penyimpangan hukum dan ketimpangan sosial telah terjadi di Batam, dan pada gilirannya dapat memicu masalah besar di kemudian hari,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan penuh hormat kami memohon: Arah kebijakan dan instruksi Presiden kepada kementerian/lembaga terkait untuk memastikan proses penegakan hukum yang objektif, independen, dan bebas dari intervensi terhadap kasus Hotel Pura Jaya Batam; Evaluasi dan penegasan kembali tata kelola alokasi lahan di Batam agar selaras dengan prinsip good governance, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap investor dan masyarakat.

Fasilitasi penyelesaian sengketa secara final dan mengikat, melalui koordinasi lintas Lembaga agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun konflik kewenangan yang berlarut-larut; Perlindungan hak masyarakat dan kepentingan daerah, mengingat kawasan Batam merupakan wilayah strategis nasional dengan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Kami percaya bahwa dengan dukungan dan arahan langsung dari Bapak Presiden, penyelesaian yang adil serta pemulihan kepastian hukum atas kasus Hotel Pura Jaya dapat segera terwujud, sehingga iklim investasi, stabilitas ekonomi daerah, dan kredibilitas tata kelola tanah negara dapat terus terjaga,” pungkas Huzrin Hood menutup suratnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red.