Menurut mereka, Badan Pengelola Investasi Dayat Anagata Nusantara (BPI Danantara) mendapatkan pengistimewaan/superioritas karena memiliki kebebasan tanggung jawab pengelolaan keuangan BUMN, tetapi ketika terjadi kerugian/keuntungan BPI Danantara dalam melaksanakan investasi justru tidak menjadi kerugian/keuntungan negara.
Padahal, BPI Danantara yang saat ini memiliki kewenangan untuk mengelola BUMN secara penuh diletakkan dalam posisi sebagai perpanjangan tangan negara karena berperan untuk mengelola aset atau keuangan negara yang berada di BUMN tersebut.
Namun, menurut para Pemohon, kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN dan BUMD tetap termasuk dalam konteks keuangan negara sehingga harus dikelola dan diawasi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan, persidangan ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan sikap Mahkamah terhadap permohonan ini, apakah akan dilanjutkan ke sidang berikutnya atau diputus tanpa sidang pleno.
Sumber : Humas MKRI
Editor : Red.

