Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama 3 (tiga) Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya menyampaikan perbaikan permohonan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perbaikan permohonan Perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Rabu (4/6/2025), para pemohon mengaku telah menjelaskan uraian lebih mendalam mengenai pertentangan masing-masing norma yang diuji dengan pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
“Analisa hukum sudah kami perdalam dan kami pertajam di tiap-tiap norma yang kami uji sudah kami uraikan lebih mendalam dan telah kami elaborasi serta memberikan perbandingan dengan negara lain,” ujar kuasa hukum para Pemohon Markus Manumpak Sagala.
Para Pemohon juga memperbaiki petitum permohonan. Dalam petitum yang sudah diperbaiki tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3X ayat (1) sepanjang kata “bukan”, serta Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan tujuan tertentu”, ayat (3), dan ayat (4) UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 3H ayat (2) sepanjang frasa “keuntungan atau kerugian Badan” UU 1/2025 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “termasuk keuntungan dan kerugian negara.”
Dalam sidang pendahuluan pada 22 Mei 2025 lalu, para Pemohon menguji Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), dan Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan tujuan tertentu”, ayat (3), dan ayat (4) UU BUMN terhadap Pasal 23E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

