”Marilah kita semua mengikuti surat LAM yang disampaikan ke Presiden Prabowo, bahwa semua masyarakat Melayu merasakan sakit akibat diperlakukan tidak bermarwah. Kita (Melayu) jangan mau diadu domba. Justru oang LAM harus melawan. Salah satu perlawanannya, yakni membuat konten. Ini konten atas nama lembaga, jika mau dipersoalkan, silahkan hadapi lembaga,” tegas Datok Huzrin Hood.
Kasus mafia dalam insiden perobohan illegal Hotel Purajaya, terkait dengan ditugaskannya Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI.
Keputusan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 26 Februari 2025 meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya, serta meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perobohan Purajaya, menurut pengakuan Rury Afriansyah sebagai Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik dan pengelola hotel itu, tidak terlepas dari Panja Mafia Tanah yang berarti kasus Purajaya merupakan kasus yang ditimbulkan oleh mafia tanah.
”Siapa pelaku perobohan? Saya tidak perlu menjelaskannya, sebab di dalam konten media sosial tersebut sudah sangat jelas. Ada perusahaan yang melakukan perobohan hotel dan jika dikaitkan dengan hasil RDPU dan Surat Wakil Ketua DPR RI, Prof Dr Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, masalah itu diserahkan ke Panja Mafia Lahan. Mengapa tidak protes ke DPR RI,” ujarnya./Red.

