Sejak Juni 2025, dua regulasi lahir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2025 dan PP 28 tahun 2025. Kamis (28/08).
Di atas kertas, keduanya terdengar manis, yakni: penyederhanaan birokrasi, percepatan investasi, kepastian hukum. Di lapangan, hasilnya pahit: laut Batam jadi komoditas, rakyat pesisir jadi korban.
UU Dikebiri oleh PP
UU Kelautan (32/2014) dan UU Pesisir (27/2007 jo. 1/2014) menegaskan ruang laut adalah domain Menteri KKP. Tapi lewat PP 25 & 28, semua dialihkan ke BP Batam. Padahal UU 12/2011 jelas: PP tidak boleh melanggar UU.
Di Batam, hukum dibalik seenaknya. UU dikebiri, PP dijadikan tameng. Kasus Hotel Purajaya yang dirobohkan dan telah rata ke tanah pada 21 Juni 2023, menjadi Tumbal Grand Plan Teluk Tering.
Kasus Hotel Purajaya di Teluk Tering membuktikan bahwa skenario ini bukan hal baru. Hotel yang dimiliki seorang tokoh Kepri Rurry Afriansyah itu dijatuhkan, diratakan dengan tanah oleh PT. Pulau Semakau Besar dan Semakau Kecil pun di kasih plang BP Batam dengan dalih reklamasi bermasalah.
Tapi mari jujur: Purajaya hanyalah tumbal. Ia bagian dari grand plan lama, skenario besar mafia lahan untuk menguasai Teluk Tering jauh sebelum PP 25 & 28 lahir. Kok bisa? Siapa dibaliknya?
Gas Dulu, Aturan Belakangan
Lebih ironis lagi, hingga hari ini BP Batam belum punya juklak & juknis. Namun, pancang-pancang reklamasi sudah berdiri enam bulan terakhir.
Siapa yang memberi izin? Atas dasar apa? Untuk siapa? Jawabannya sama: izin bayangan. Proyek jalan dulu, aturan menyusul belakangan.
Superbody Tanpa Kontrol
Dengan PP baru, BP Batam berubah jadi superbody. Lebih berkuasa dari Pemko, Pemprov, bahkan kementerian teknis.
Satu pena bisa menentukan nasib laut.
Kalau pena itu bermain mata dengan investor, izin jadi komoditas. Dan publik Batam tahu: bukan rahasia umum Wakil Wali Kota malah yang berkuasa. BP Batam butuh jembatan politik, elite lokal butuh proyek. Oligarki kecil lahir, rakyat pesisir makin tersisih.
Negara Absen, Oligarki Menang
Siapa yang rugi? Menteri KKP, KLHK, Pemda, nelayan, rakyat pesisir. Siapa yang untung? Investor besar, mafia lahan, dan elite lokal.
Batam adalah wajah Indonesia di depan Singapura. Namun wajah itu kini dicor beton, ditopang pancang tanpa aturan, tanpa pedoman, tanpa keadilan.
Purajaya tumbang.
Mangrove ditebang.
Nelayan hilang…. dan negara?
Absen!
Wasalam.
Profil penulis: Monica Nathan, konsultan di bidang teknologi informasi. Hidup di dunia modern, tapi hatinya selalu kembali pada akar: Melayu dan Indonesia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) telah menerima Laporan Polisi (LP) dari pemilik Hotel & Resort Purajaya atas perobohan bangunan dan fasilitas hotel dan resort yang dirobohkan pada Juni 2023.
Dalam LP tersebut, pemilik Hotel & Resort Purajaya yang dikelola oleh PT Dani Tasha Lestari (DTL), melaporkan Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Jenni, dan Komisaris Utama PT PEP Bobie Jayanto, yang dimana kelompok ini dipimpin oleh Asri alias Akim Pasifik Group.
Kuasa hukum Pemilik Hotel Purajaya yang berasal dari pengusaha Melayu itu meminta Mabes Polri untuk serius menangani kasus itu dan meminta para pelaku yang terlibat dalam perobohan segera diperiksa untuk bertanggungjawab secara hukum.
“Kami apresiasi dan optimistis Kepolisian di tingkat Mabes Polri akan serius melakukan proses hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” kata Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL), Hermanto Manrung, kepada media ini beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak korban meminta polisi segera menangkap otak pelaku perobohan Hotel Purajaya, yang mengakibatkan kerugian dengan taksir Rp922 miliar.
“Kami berharap aparat Kepolisian RI segera dapat memproses (Jenni dan Bobie Jayanto) serta menetapkan status hukum aktor utama perobohan Hotel dan Resort Purajaya yang mengakibatkan suramnya iklim investasi di Batam, terutama karena menimbulkan pesimistis di kalangan pengusaha Melayu, pengusaha yang berniat membangun negerinya sendiri,” kata Direktur PT DTL, Megat Rury Afriansyah, kepada wartawan di Batam, beberapa waktu lalu.
Sederhannya, benarkah kelompok Pasifik Group dikatakan sebagai Pancang Mafia Tegak di Kota Batam sebagaimana yang ditulis oleh Monica Nathan?
Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red.

